PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan

BNI dan BCA mendukung PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dana nasabah dijamin aman dan dapat diakses kembali setelah proses keberatan. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening di kantor cabang dengan membawa KTP dan setoran awal Rp100 ribu. Pembukaan blokir memerlukan persetujuan PPATK.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas