PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan
BNI dan BCA mendukung PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dana nasabah dijamin aman dan dapat diakses kembali setelah proses keberatan. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening di kantor cabang dengan membawa KTP dan setoran awal Rp100 ribu. Pembukaan blokir memerlukan persetujuan PPATK.
Berita Terbaru

Wamen Komdigi Nezar Patria: Apple Academy Bali Istimewa, Cetak Talenta Global

Setelah Sebulan Absen, Marcus Thuram Kembali Berlatih Penuh di Inter Milan

Jokowi Batal Hadir di Kongres Projo, Relawan Doakan Kesehatan Presiden

Perampokan Louvre: Tersangka Menangis di Sidang, Khawatirkan Anak

Lita Gading Lapor Balik Ahmad Dhani: Tolak Damai, Profesi Direndahkan

Atomy Indonesia Wujudkan Budaya Berbagi, Donasikan Rp100 Juta ke Dhuafa

Konvensi PBB Kejahatan Siber: 65 Negara Bersatu Lawan Kerugian Rp160 Ribu Triliun

Putri KW Tumpuan Tunggal Indonesia, Tingkatkan Fokus di Semifinal Hylo Open

Budi Arie Ungkap: Projo Bukan Pro Jokowi, Logo Akan Diubah Hindari Kultus Individu

Dua Tahun Terhenti, Anak-anak Gaza Kembali ke Bangku Sekolah
