BNI dan BCA mendukung PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dana nasabah dijamin aman dan dapat diakses kembali setelah proses keberatan. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening di kantor cabang dengan membawa KTP dan setoran awal Rp100 ribu. Pembukaan blokir memerlukan persetujuan PPATK.
🚨 Fakta Utama
- BNI dan BCA mendukung langkah PPATK untuk memblokir rekening dormant atau tidak aktif.
- Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening bank dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan korupsi.
- Kepala PPATK dan Corporate Secretary BNI menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh, serta dapat digunakan kembali setelah proses keberatan diselesaikan.
⚖️ Dasar Hukum & Risiko
- Kebijakan pemblokiran didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Rekening dormant dinilai rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
- Penyalahgunaan yang dihindari meliputi jual beli rekening, peretasan, dan transaksi narkotika.
🔄 Proses Reaktivasi
- Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, nasabah dapat mendatangi kantor cabang BNI terdekat.
- Nasabah wajib membawa identitas diri (KTP) dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu untuk reaktivasi.
- Pembukaan blokir rekening hanya dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang, atau kantor pusat BNI dengan persetujuan PPATK.
Apa itu rekening dormant atau tidak aktif?
Rekening dormant atau tidak aktif adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (seperti setoran, penarikan, atau transfer) dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh bank. Rekening jenis ini dinilai rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Mengapa rekening dormant diblokir oleh PPATK dan bank?
Rekening dormant diblokir untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal. PPATK dan bank-bank terkait, seperti BNI dan BCA, mengambil langkah ini untuk memerangi tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, jual beli rekening, peretasan, dan transaksi narkotika. Rekening yang tidak aktif dianggap memiliki risiko tinggi untuk dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Bank mana saja yang mendukung pemblokiran rekening dormant ini?
Bank-bank yang secara eksplisit disebutkan mendukung langkah pemblokiran rekening dormant ini adalah BNI dan BCA. Kedua bank tersebut menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK dalam upaya pencegahan tindak pidana.
Apa dasar hukum pemblokiran rekening dormant?
Dasar hukum pemblokiran rekening dormant ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kebijakan ini diambil karena rekening dormant dinilai sangat rentan disalahgunakan untuk menampung dana yang berasal dari kegiatan kriminal.
Apakah dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman?
Ya, dana nasabah di rekening yang diblokir tetap aman dan utuh. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, telah menjamin bahwa dana nasabah tidak akan hilang. Dana tersebut dapat digunakan kembali oleh nasabah setelah proses keberatan atau pengaktifan kembali rekening diselesaikan.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening BNI yang diblokir?
Untuk mengaktifkan kembali rekening BNI yang diblokir, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendatangi kantor cabang BNI terdekat.
- Membawa identitas diri yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melakukan setoran awal dengan nominal minimal Rp100 ribu.
Setelah proses ini selesai, dana di rekening akan dapat diakses kembali.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening BNI?
Untuk mengaktifkan kembali rekening BNI yang diblokir, nasabah hanya perlu membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ke kantor cabang BNI terdekat.
Siapa yang berwenang membuka blokir rekening dormant?
Pembukaan blokir rekening dormant hanya dapat dilakukan melalui beberapa pihak yang berwenang, yaitu:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara langsung.
- Kantor cabang BNI.
- Kantor pusat BNI.
Penting untuk dicatat bahwa proses pembukaan blokir melalui kantor cabang atau kantor pusat BNI memerlukan persetujuan dari PPATK.
Apakah setiap bank memiliki aturan yang sama terkait rekening dormant?
Tidak, setiap bank memiliki aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi untuk rekening yang dianggap dormant atau tidak aktif. Kebijakan mengenai berapa lama suatu rekening dianggap tidak aktif sebelum diblokir dapat bervariasi antar bank.
Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Akan Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium, Perpadi Pahami dengan Syarat HET
sekitar 9 jam yang lalu

Prabowo Akan Tetapkan Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Nasional
sekitar 9 jam yang lalu

Pertamina Percepat Transisi Energi Nasional dengan Net Zero Emission dan Direktorat Baru
sekitar 10 jam yang lalu

Indonesia-Uni Eropa Finalisasi IEU-CEPA, Perdagangan dan Visa WNI Dipermudah
sekitar 10 jam yang lalu

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025
sekitar 12 jam yang lalu

Biaya Transportasi Warga RI Lampaui Standar Ideal, Kemenhub Soroti Integrasi
sekitar 12 jam yang lalu

Rupiah Rp1.000: Mentan Optimis Hilirisasi, Ekonom Soroti Surplus Dagang dan Gejolak Minyak
sekitar 16 jam yang lalu

PPATK Bekukan Puluhan Ribu Rekening, Temukan Rp 2,6 Triliun Dana Mengendap di Rekening Dormant
sekitar 16 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat
sekitar 17 jam yang lalu

Trump Pukul Brasil dengan Tarif 50% Terkait Kasus Bolsonaro
sekitar 18 jam yang lalu

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Beras Oplosan, Bapanas Susun Aturan Mutu Baru
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

Erick Thohir Isyaratkan Indra Sjafri Pimpin Timnas U-23 di SEA Games 2025

PSSI Percepat Naturalisasi Pemain, Timnas U-17 Gelar Uji Coba Jelang Piala Dunia

Prabowo Pimpin Rapat DEN, Bahas Strategi Ekonomi Nasional Hadapi Tantangan Global

Megawati Perintahkan PDIP Jaga Soliditas untuk Topang Pemerintahan

Microsoft Capai Valuasi $4 Triliun Didorong Investasi AI dan Azure
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.