PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan

www.cnnindonesia.com

image cover

BNI dan BCA mendukung PPATK memblokir rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dana nasabah dijamin aman dan dapat diakses kembali setelah proses keberatan. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening di kantor cabang dengan membawa KTP dan setoran awal Rp100 ribu. Pembukaan blokir memerlukan persetujuan PPATK.

Bisnis
Hukum
PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan