PPATK membekukan puluhan ribu rekening untuk cegah transaksi ilegal, terutama rekening dormant. Masyarakat tak perlu panik, dana aman dan bisa diaktifkan kembali dengan mengisi formulir di situs PPATK dan verifikasi di bank. Ditemukan 10 juta rekening bansos tidak aktif dengan dana Rp 2,1 triliun, serta 2.000 rekening pemerintah dormant senilai Rp 500 miliar. PPATK rekomendasikan perbankan perketat pengelolaan rekening dormant dan imbau nasabah aktif menjaga rekening.
๐จ Fakta Utama Pemblokiran
- PPATK telah membekukan puluhan ribu rekening bank, terutama yang tidak aktif atau dormant, untuk mencegah transaksi ilegal dan kejahatan keuangan.
- Tujuan utama pemblokiran adalah mencegah penyalahgunaan rekening, termasuk untuk penampungan dana judi online.
- Masyarakat yang rekeningnya diblokir tidak perlu panik karena dana tetap aman dan dapat direaktivasi.
- Proses reaktivasi melibatkan pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara di situs PPATK dan verifikasi identitas di kantor cabang bank terdekat.
๐ Temuan Data PPATK
- Ditemukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
- Terdapat pula lebih dari 1 juta rekening yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.
- Temuan ini mengindikasikan adanya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran dan potensi penyalahgunaan dana publik.
๐ก Rekomendasi dan Dampak
- PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, termasuk perbaikan kebijakan KYC (Know Your Customer) dan CDD (Customer Due Diligence).
- Nasabah diimbau untuk aktif menjaga rekeningnya agar tidak menjadi tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
- PPATK memperingatkan bahwa pengabaian masalah ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia dan merugikan pemilik rekening yang sah.
Apa yang dilakukan oleh PPATK terkait rekening bank?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan ribu rekening bank. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal dan kejahatan keuangan, khususnya pada rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Mengapa PPATK melakukan pemblokiran rekening bank?
PPATK melakukan pemblokiran rekening bank dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Salah satu contoh penyalahgunaan yang menjadi fokus adalah penampungan dana yang berasal dari aktivitas judi online. Secara lebih luas, ini adalah bagian dari upaya PPATK dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Jenis rekening apa saja yang menjadi target pemblokiran PPATK?
Fokus utama pemblokiran PPATK adalah pada rekening dormant atau tidak aktif. Selain itu, PPATK juga menemukan beberapa jenis rekening lain yang menjadi perhatian, yaitu:
- 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga berstatus dormant.
- Lebih dari 1 juta rekening yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.
Apa yang dimaksud dengan rekening dormant atau tidak aktif?
Rekening dormant atau tidak aktif adalah rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, seperti setoran, penarikan, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh bank atau peraturan yang berlaku. Dalam konteks temuan PPATK, contohnya adalah rekening bansos yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
Bagaimana nasabah mengetahui jika rekeningnya diblokir oleh PPATK?
Meskipun informasi spesifik mengenai cara nasabah diberitahu tidak dijelaskan secara rinci, teks menyebutkan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir "tidak perlu panik". Hal ini mengindikasikan bahwa nasabah akan menyadari pemblokiran tersebut, kemungkinan saat mencoba melakukan transaksi atau melalui pemberitahuan langsung dari pihak bank.
Apakah dana di rekening yang diblokir aman?
Ya, dana yang ada di rekening yang diblokir oleh PPATK tetap aman. Masyarakat tidak perlu khawatir atau panik karena dana tersebut tidak hilang atau disita. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk keperluan investigasi atau pencegahan penyalahgunaan, bukan untuk mengambil alih dana nasabah.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK?
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK, pemilik rekening dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara yang tersedia di situs resmi PPATK.
- Setelah mengisi formulir, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terdekat tempat rekening tersebut dibuka.
- Membawa identitas diri yang sah untuk proses verifikasi data oleh pihak bank.
Berapa banyak rekening dormant yang ditemukan PPATK dan apa implikasinya?
PPATK menemukan beberapa kategori rekening dormant dengan jumlah dana mengendap yang sangat besar, yang mengindikasikan masalah serius:
- 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun. Implikasinya adalah adanya indikasi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
- Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga berstatus dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
- Selain itu, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.
Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan dan adanya penyalahgunaan dana yang perlu ditangani.
Apa rekomendasi PPATK kepada perbankan dan nasabah terkait rekening dormant?
PPATK memberikan rekomendasi penting kepada perbankan dan nasabah untuk mengatasi masalah rekening dormant dan mencegah penyalahgunaan:
- Kepada perbankan: PPATK merekomendasikan agar bank memperketat pengelolaan rekening dormant. Ini termasuk perbaikan kebijakan KYC (Know Your Customer) dan CDD (Customer Due Diligence), yang berarti bank harus lebih cermat dalam mengidentifikasi nasabah dan melakukan uji tuntas terhadap transaksi mereka.
- Kepada nasabah: PPATK mengimbau nasabah untuk secara aktif menjaga dan memantau rekening mereka agar tidak menjadi dormant dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa dampak jika masalah rekening dormant dan transaksi ilegal ini diabaikan?
PPATK memperingatkan bahwa jika masalah rekening dormant dan transaksi ilegal ini diabaikan, akan ada dampak buruk yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Selain itu, kelalaian dalam menangani masalah ini juga dapat merugikan pemilik rekening yang sah, baik karena potensi penyalahgunaan rekening mereka maupun kesulitan dalam mengakses dana yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Masih Seputar ekonomi
Bapanas Catat Penurunan Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit di Tingkat Konsumen
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Perintahkan Ritel Tetap Jual Beras Premium, Siapkan Aturan Baru Mutu
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Akan Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium, Perpadi Pahami dengan Syarat HET
sekitar 14 jam yang lalu

Prabowo Akan Tetapkan Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Nasional
sekitar 14 jam yang lalu

Pertamina Percepat Transisi Energi Nasional dengan Net Zero Emission dan Direktorat Baru
sekitar 15 jam yang lalu

Indonesia-Uni Eropa Finalisasi IEU-CEPA, Perdagangan dan Visa WNI Dipermudah
sekitar 15 jam yang lalu

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Rumah 100% hingga Akhir 2025
sekitar 17 jam yang lalu

Biaya Transportasi Warga RI Lampaui Standar Ideal, Kemenhub Soroti Integrasi
sekitar 17 jam yang lalu

Rupiah Rp1.000: Mentan Optimis Hilirisasi, Ekonom Soroti Surplus Dagang dan Gejolak Minyak
sekitar 21 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Kejahatan, Warga Keluhkan Akses Dana Darurat
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi
Apple Tingkatkan Investasi AI Secara Signifikan, Pertimbangkan Akuisisi untuk Percepat Roadmap

Presiden Prabowo Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra, PSSI Perkuat Timnas U-23

Shin Tae Yong Dikabarkan Terima Tawaran Latih Ulsan HD

Pendapatan Apple Melonjak Didorong iPhone dan China, Tarif dan Persaingan AI Membayangi
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.