PPATK Bekukan Puluhan Ribu Rekening, Temukan Rp 2,6 Triliun Dana Mengendap di Rekening Dormant

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

31 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

PPATK membekukan puluhan ribu rekening untuk cegah transaksi ilegal, terutama rekening dormant. Masyarakat tak perlu panik, dana aman dan bisa diaktifkan kembali dengan mengisi formulir di situs PPATK dan verifikasi di bank. Ditemukan 10 juta rekening bansos tidak aktif dengan dana Rp 2,1 triliun, serta 2.000 rekening pemerintah dormant senilai Rp 500 miliar. PPATK rekomendasikan perbankan perketat pengelolaan rekening dormant dan imbau nasabah aktif menjaga rekening.

๐Ÿšจ Fakta Utama Pemblokiran

  • PPATK telah membekukan puluhan ribu rekening bank, terutama yang tidak aktif atau dormant, untuk mencegah transaksi ilegal dan kejahatan keuangan.
  • Tujuan utama pemblokiran adalah mencegah penyalahgunaan rekening, termasuk untuk penampungan dana judi online.
  • Masyarakat yang rekeningnya diblokir tidak perlu panik karena dana tetap aman dan dapat direaktivasi.
  • Proses reaktivasi melibatkan pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara di situs PPATK dan verifikasi identitas di kantor cabang bank terdekat.

๐Ÿ“Š Temuan Data PPATK

  • Ditemukan 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
  • Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
  • Terdapat pula lebih dari 1 juta rekening yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.
  • Temuan ini mengindikasikan adanya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran dan potensi penyalahgunaan dana publik.

๐Ÿ’ก Rekomendasi dan Dampak

  • PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, termasuk perbaikan kebijakan KYC (Know Your Customer) dan CDD (Customer Due Diligence).
  • Nasabah diimbau untuk aktif menjaga rekeningnya agar tidak menjadi tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.
  • PPATK memperingatkan bahwa pengabaian masalah ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia dan merugikan pemilik rekening yang sah.

Apa yang dilakukan oleh PPATK terkait rekening bank?

keyboard_arrow_down

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan ribu rekening bank. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal dan kejahatan keuangan, khususnya pada rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Mengapa PPATK melakukan pemblokiran rekening bank?

keyboard_arrow_down

PPATK melakukan pemblokiran rekening bank dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Salah satu contoh penyalahgunaan yang menjadi fokus adalah penampungan dana yang berasal dari aktivitas judi online. Secara lebih luas, ini adalah bagian dari upaya PPATK dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Jenis rekening apa saja yang menjadi target pemblokiran PPATK?

keyboard_arrow_down

Fokus utama pemblokiran PPATK adalah pada rekening dormant atau tidak aktif. Selain itu, PPATK juga menemukan beberapa jenis rekening lain yang menjadi perhatian, yaitu:

  • 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.
  • Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga berstatus dormant.
  • Lebih dari 1 juta rekening yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.

Apa yang dimaksud dengan rekening dormant atau tidak aktif?

keyboard_arrow_down

Rekening dormant atau tidak aktif adalah rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi, seperti setoran, penarikan, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh bank atau peraturan yang berlaku. Dalam konteks temuan PPATK, contohnya adalah rekening bansos yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.

Bagaimana nasabah mengetahui jika rekeningnya diblokir oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

Meskipun informasi spesifik mengenai cara nasabah diberitahu tidak dijelaskan secara rinci, teks menyebutkan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir "tidak perlu panik". Hal ini mengindikasikan bahwa nasabah akan menyadari pemblokiran tersebut, kemungkinan saat mencoba melakukan transaksi atau melalui pemberitahuan langsung dari pihak bank.

Apakah dana di rekening yang diblokir aman?

keyboard_arrow_down

Ya, dana yang ada di rekening yang diblokir oleh PPATK tetap aman. Masyarakat tidak perlu khawatir atau panik karena dana tersebut tidak hilang atau disita. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk keperluan investigasi atau pencegahan penyalahgunaan, bukan untuk mengambil alih dana nasabah.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK?

keyboard_arrow_down

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK, pemilik rekening dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara yang tersedia di situs resmi PPATK.
  • Setelah mengisi formulir, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank terdekat tempat rekening tersebut dibuka.
  • Membawa identitas diri yang sah untuk proses verifikasi data oleh pihak bank.

Berapa banyak rekening dormant yang ditemukan PPATK dan apa implikasinya?

keyboard_arrow_down

PPATK menemukan beberapa kategori rekening dormant dengan jumlah dana mengendap yang sangat besar, yang mengindikasikan masalah serius:

  • 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp 2,1 triliun. Implikasinya adalah adanya indikasi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
  • Lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga berstatus dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
  • Selain itu, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana sejak tahun 2020.

Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan dan adanya penyalahgunaan dana yang perlu ditangani.

Apa rekomendasi PPATK kepada perbankan dan nasabah terkait rekening dormant?

keyboard_arrow_down

PPATK memberikan rekomendasi penting kepada perbankan dan nasabah untuk mengatasi masalah rekening dormant dan mencegah penyalahgunaan:

  • Kepada perbankan: PPATK merekomendasikan agar bank memperketat pengelolaan rekening dormant. Ini termasuk perbaikan kebijakan KYC (Know Your Customer) dan CDD (Customer Due Diligence), yang berarti bank harus lebih cermat dalam mengidentifikasi nasabah dan melakukan uji tuntas terhadap transaksi mereka.
  • Kepada nasabah: PPATK mengimbau nasabah untuk secara aktif menjaga dan memantau rekening mereka agar tidak menjadi dormant dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Apa dampak jika masalah rekening dormant dan transaksi ilegal ini diabaikan?

keyboard_arrow_down

PPATK memperingatkan bahwa jika masalah rekening dormant dan transaksi ilegal ini diabaikan, akan ada dampak buruk yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Selain itu, kelalaian dalam menangani masalah ini juga dapat merugikan pemilik rekening yang sah, baik karena potensi penyalahgunaan rekening mereka maupun kesulitan dalam mengakses dana yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang