Sengketa Sengit Empat Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara Memasuki Babak Baru: Kemendagri Akan Kaji Ulang, DPR Siap Revisi UU

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memanas. Kemendagri akan kaji ulang status, DPR siap revisi UU, dan komunikasi intensif dilakukan untuk solusi terbaik.

article

Metrics

{"image":"https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/779/2025/05/26/Screenshot-2025-05-26-090626-1866199739.jpg","trendingStart":"2025-06-14T05:00:01.438Z","trendingEnd":"2025-06-14T05:00:01.434Z","updatedAt":"2025-06-14T05:06:10.271Z","articleCount":17}
article

Berita

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara telah memasuki babak baru dengan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian ulang dan kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi undang-undang terkait. Polemik ini menyangkut Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang status administrasinya menjadi perdebatan hangat berbagai pihak.

Latar Belakang Sengketa

  • Objek Sengketa
    • Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Besar (atau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (atau Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    • Sebelumnya, pulau-pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
    • Berdasarkan keputusan Kemendagri, keempat pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
  • Kondisi Pulau
    • Menurut Kemendagri, pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni tetap, tetapi terdapat hunian sementara yang digunakan oleh nelayan dan petani.
    • Kemendagri juga menyatakan tidak mengetahui adanya potensi cadangan minyak dan gas di kawasan tersebut.

Langkah Kemendagri: Kajian Ulang

  • Pelaksanaan Kajian Ulang
    • Kemendagri akan melaksanakan kajian ulang status kepemilikan empat pulau pada 17 Juni 2025.
    • Kajian ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
  • Aspek Pertimbangan
    • Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan kajian akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk historis dan kultural masyarakat setempat, tidak hanya data geografis.
    • Penyelesaian memerlukan data dan informasi akurat dari berbagai pihak.
  • Dasar Keputusan Sebelumnya
    • Keputusan Kemendagri sebelumnya (Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 dan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025) menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
    • Mendagri menjelaskan persoalan ini telah berlangsung lama (sejak 1928) dan keputusan peralihan didasarkan pada penelitian batas darat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.

Sikap dan Langkah Provinsi Aceh

  • Penegasan Kepemilikan
    • Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Gubernur Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh berdasarkan hak historis, geografis, kependudukan, dan yuridis.
    • Aceh mengklaim memiliki bukti dan data kuat, termasuk kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992 mengenai status quo pulau-pulau tersebut hingga batas laut ditentukan.
  • Kritik terhadap Kemendagri
    • Pemprov Aceh menilai alasan Kemendagri mengalihkan pulau berdasarkan kedekatan daratan tidak masuk akal, sebab batas laut kedua provinsi belum ditetapkan.
    • Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Syakir, mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah yang menghormati kesepakatan sebelumnya.
  • Upaya Penyelesaian
    • Gubernur Aceh akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Mendagri.
    • Pemerintah Aceh bersama DPR, DPD, dan DPR Aceh sepakat menyelesaikan polemik secara kekeluargaan, administratif, dan politis, belum menempuh jalur hukum.
    • Jika tidak ada kesepakatan, masalah ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sikap dan Langkah Provinsi Sumatera Utara

  • Usulan Pengelolaan Bersama
    • Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pernah mengusulkan agar Aceh dan Sumatera Utara mengelola bersama keempat pulau tersebut.
  • Sikap Defensif
    • Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menegaskan pentingnya mempertahankan keempat pulau sebagai bagian wilayah administratif Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kemendagri.
    • Gubernur Bobby Nasution juga telah mengunjungi Gubernur Aceh untuk membahas peralihan pulau-pulau tersebut.

Peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)

  • Pemanggilan Pihak Terkait
    • Komisi II DPR RI, yang diketuai oleh Rifqinizamy Karsayuda, berencana memanggil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara setelah masa reses.
  • Peluang Revisi Undang-Undang
    • DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk memberikan kepastian hukum dan memfiksasi status administratif keempat pulau.
    • Revisi akan dilakukan menunggu hasil kajian ulang Kemendagri terhadap batas wilayah.
  • Urgensi Kepastian Status
    • DPR menekankan pentingnya kepastian status pulau untuk perencanaan pembangunan daerah, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan status kependudukan masyarakat setempat.
    • Komisi II DPR akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengetahui tapal batas wilayah secara objektif.
    • DPR juga akan memanggil Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk menelusuri objektivitas hasil kajian tim pada 2008-2009.

Pandangan Tokoh dan Pakar

  • Jusuf Kalla (Mantan Wakil Presiden)
    • Menegaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tidak dapat membatalkan Undang-Undang, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tapal batas Aceh dan Sumatera Utara.
    • Menolak ide pengelolaan bersama pulau oleh dua pemerintah daerah berbeda.
    • Menilai polemik ini sebagai masalah harga diri bagi Aceh dan masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat.
  • Marwan (Rektor Universitas Syiah Kuala)
    • Memperingatkan bahwa sengketa ini berpotensi memicu ketegangan politik dan sosial, berdampak pada tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, dan berisiko menimbulkan konflik horizontal.
    • Menawarkan solusi berbasis keilmuan dengan pendekatan komprehensif (historis, sosiologis, yuridis, administratif) serta dialog transparan dan partisipatif yang difasilitasi pihak netral seperti akademisi.

Dasar Hukum yang Menjadi Perdebatan

  • Klaim Provinsi Aceh
    • Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Nomor 125/IA/1965.
    • Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 terkait status quo pulau.
    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
  • Dasar Keputusan Kemendagri/Klaim Provinsi Sumatera Utara
    • Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    • Kepmendagri No.050-145 Tahun 2022 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Pembakuan Nama Rupa Bumi.
    • Hasil penelitian batas darat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.

Potensi Dampak dan Upaya Penyelesaian Komprehensif

  • Risiko Ketegangan
    • Polemik ini berpotensi memicu ketegangan politik dan sosial, kebingungan dalam tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, hingga risiko konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
  • Jalur Penyelesaian
    • Penyelesaian diharapkan melalui kajian ulang Kemendagri yang komprehensif.
    • Dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk peran DPR RI.
    • Potensi revisi undang-undang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan final.
    • Pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai, berkeadilan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan semua aspek terkait.
    • Semua pihak diimbau untuk menahan diri dari pernyataan yang dapat memperluas konflik dan menyelesaikan polemik dengan tenang dan kepala dingin.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.