Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan fiskal bagi para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji.
Kebijakan Umum Pembebasan Bea Masuk
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan umum pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji:
-
Pemberlakuan Efektif
- Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025.
-
Dasar Hukum
- Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
- PMK ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
-
Inisiator dan Pertimbangan Kebijakan
- Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
- Pertimbangan utama meliputi karakteristik khusus ibadah haji seperti biaya yang signifikan dan waktu tunggu yang lama.
- Mempertimbangkan kebiasaan jemaah membawa oleh-oleh sebagai ungkapan rasa syukur.
- Memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji reguler yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam mendukung kemudahan bagi jemaah haji Indonesia.
Ketentuan untuk Jemaah Haji Reguler
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji reguler memiliki ketentuan sebagai berikut:
-
Pembebasan Penuh
- Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk, tanpa ada batasan nilai barang.
-
Barang Spesifik yang Termasuk
- Pembebasan ini mencakup barang-barang seperti emas dan air zamzam, dengan syarat barang tersebut merupakan barang pribadi jemaah.
-
Pengaturan Air Zamzam
- Jumlah air zamzam yang diizinkan untuk dibawa pulang tidak diatur secara spesifik dalam PMK ini.
- Ketentuan mengenai pembawaan air zamzam akan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan Kementerian Agama.
Pembebasan penuh ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi jemaah haji reguler.
Ketentuan untuk Jemaah Haji Khusus
Berbeda dengan jemaah reguler, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas dengan batasan tertentu:
-
Batas Nilai Pembebasan
- Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan dengan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar US$2.500 per orang.
- Nilai ini setara dengan sekitar Rp40,7 juta (berdasarkan kurs Rupiah terhadap Dolar AS saat sebagian besar berita dirilis).
-
Perlakuan atas Kelebihan Nilai Barang
- Jika nilai barang bawaan melebihi batas US$2.500, maka atas kelebihannya akan dikenakan:
- Bea masuk sebesar 10%.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dikecualikan untuk kelebihan nilai ini.
Perbedaan perlakuan ini didasarkan pada pertimbangan khusus terkait profil dan biaya perjalanan jemaah haji khusus.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Kebijakan baru ini memberikan peningkatan fasilitas yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya:
-
Peningkatan Batas Pembebasan
- Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang (termasuk jemaah haji) hanya diberikan hingga nilai US$500 per orang.
- Aturan baru ini memberikan pembebasan tanpa batas untuk jemaah reguler dan hingga US$2.500 untuk jemaah khusus, jauh lebih besar dari sebelumnya.
Peningkatan fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pelayanan yang lebih baik.
Fasilitas Lain dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025
Selain untuk jemaah haji, PMK ini juga mengatur pembebasan bea masuk untuk kategori lain:
-
Hadiah Perlombaan Internasional
- Barang berupa hadiah dari perlombaan, kejuaraan, atau adu ketangkasan tingkat internasional seperti medali dan piala juga mendapatkan pembebasan bea masuk.
- Syaratnya antara lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan dalam kompetisi tersebut.
- Pembebasan ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 tidak hanya berfokus pada jemaah haji, tetapi juga memberikan insentif bagi prestasi internasional WNI.
:quality(80)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/06/04/de9441b601012fb729f926350b854cfa-Ketentuan_Tarif_Bea_Masuk_PMK_34_2025.png)


Masih Seputar ekonomi
Kemenperin Dorong Transformasi Berkelanjutan Industri Batik
sekitar 1 jam yang lalu

OJK Ungkap Mayoritas Investor Pasar Modal Indonesia Usia Muda
sekitar 1 jam yang lalu
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3572717/original/076137800_1631700504-15_September_2021-OJK_215_september_2021-ojk.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VK1n1ld_cE5vckHr5dlgmgxOmc8=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3572717/original/076137800_1631700504-15_September_2021-OJK_215_september_2021-ojk.jpg)
36 Bandara Umum Ditetapkan Kemenhub Jadi Internasional, Perkuat Jaringan Global
sekitar 1 jam yang lalu

IHSG Ditutup Menguat 0,96 Persen ke 7.605
sekitar 1 jam yang lalu

Direktur Jasa Raharja Pimpin Forum Bahas Risiko Geopolitik Industri Asuransi
sekitar 1 jam yang lalu

Mendag: CEPA RI-Peru Buka Akses Pasar Komoditas Unggulan
sekitar 1 jam yang lalu

Bahlil Bantah Perlakuan Khusus AS dalam Pengelolaan Tambang Mineral
sekitar 1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5183370/original/092957000_1744180720-1000003623.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4U2HsglTICJM0IS7aPpl4GjvFNQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5183370/original/092957000_1744180720-1000003623.jpg)
Kementerian PU Targetkan Jembatan Pandansimo Beroperasi September 2025
sekitar 1 jam yang lalu

Celios Laporkan BPS ke PBB, Ragukan Data Ekonomi Kuartal II
sekitar 1 jam yang lalu

Rupiah Menguat 0,08 Persen Lawan Dolar AS
sekitar 1 jam yang lalu

BEI Targetkan Transaksi Harian Rp20 Triliun Dorong Ekonomi 8 Persen
sekitar 1 jam yang lalu

Berita Terbaru
Trending

Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Kalahkan Kanada, Raih Kemenangan Perdana di Kejuaraan Dunia

Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada Yunus Yosfiah

KY Setor 16 Calon Hakim Agung dan HAM ke DPR

Netanyahu Tegaskan Rencana Israel Duduki Gaza, Ancam Warga Palestina

Jatim Teken Regulasi Sound Horeg, Batasi Penggunaan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.