MUI Jatim Konfirmasi Aturan Sound Horeg Sesuai Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound horeg sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan bahwa SEB tersebut mencakup larangan unsur mengganggu ketertiban umum (idza) dan membahayakan (dhoror). Aturan ini juga mengikuti batas kebisingan di bawah 100 desibel, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu, serta tidak melanggar norma agama dan susila.
Berita Terbaru

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

PSSI Cari Pelatih Timnas: Alexander Zwiers Ungkap Target Lolos Piala Dunia 2030

Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Selamat, Jalur Terganggu

Lula da Silva: PBB Gagal Lindungi Gaza, Sebut Tak Lagi Berfungsi

Perut Nissa Sabyan Membuncit, Sabyan Gambus Umumkan Hiatus?

Ketua AFPI: Tak Ada Kesepakatan Suku Bunga Pinjol, Itu Arahan OJK

Waspada! Penipuan Kode QR 'Quishing' Makin Ganas, Perusahaan Energi AS Jadi Korban

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Gubernur Jakarta: ASN Hobi Pamer, Siap-siap Dipecat!

Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon: Satu Orang Tewas