MUI Jatim Konfirmasi Aturan Sound Horeg Sesuai Fatwa

www.cnnindonesia.com

image cover

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound horeg sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan bahwa SEB tersebut mencakup larangan unsur mengganggu ketertiban umum (idza) dan membahayakan (dhoror). Aturan ini juga mengikuti batas kebisingan di bawah 100 desibel, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu, serta tidak melanggar norma agama dan susila.