MUI Jatim Konfirmasi Aturan Sound Horeg Sesuai Fatwa

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

11 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound horeg sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah menjelaskan bahwa SEB tersebut mencakup larangan unsur mengganggu ketertiban umum (idza) dan membahayakan (dhoror). Aturan ini juga mengikuti batas kebisingan di bawah 100 desibel, dengan toleransi hingga 120 desibel untuk kegiatan tertentu, serta tidak melanggar norma agama dan susila.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang