Jatim Teken Regulasi Sound Horeg, Batasi Penggunaan

www.cnnindonesia.com

image cover

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mengumumkan bahwa regulasi atau Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg telah diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya. SE ini memuat empat poin penting yang akan diumumkan oleh kepolisian, dengan Polda Jatim sebagai penanggung jawab izin keramaian. Pemprov Jatim menegaskan tidak tinggal diam dan akan membantu menjaga kondusivitas. Salah satu poin krusial adalah batasan desibel yang tidak boleh dilanggar.