Jatim Teken Regulasi Sound Horeg, Batasi Penggunaan

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mengumumkan bahwa regulasi atau Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg telah diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya. SE ini memuat empat poin penting yang akan diumumkan oleh kepolisian, dengan Polda Jatim sebagai penanggung jawab izin keramaian. Pemprov Jatim menegaskan tidak tinggal diam dan akan membantu menjaga kondusivitas. Salah satu poin krusial adalah batasan desibel yang tidak boleh dilanggar.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan