20 Personel TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

news.republika.co.id

image cover

Jumlah tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah signifikan. Dari semula empat, kini total 20 personel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdenpom IX/1-1. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi, empat tersangka awal dipindahkan ke Denpom Kupang, sementara 16 lainnya masih di Subdenpom Ende.