Polemik Penggunaan Jet Pribadi KPU untuk Logistik Pemilu
Polemik penggunaan jet pribadi KPU untuk logistik pemilu mencakup argumen, dampak biaya, serta efek terhadap integritas pemilu. Temukan informasi lengkap di sini!
Rangkuman

Trending
26 Mei
Terakhir diperbarui
26 Mei 2025
Jumlah artikel
2 artikel
Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan logistik Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik. KPU memberikan penjelasan mengenai alasan dan proses anggaran di tengah laporan dugaan korupsi yang sedang ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan Penggunaan Jet Pribadi
KPU menjelaskan beberapa alasan mendasar terkait keputusan penggunaan jet pribadi untuk distribusi logistik Pemilu 2024:
- Keterbatasan Waktu Kampanye
- Waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari menuntut KPU untuk dapat bergerak cepat dalam pendistribusian logistik.
- Kebutuhan Kecepatan dan Efisiensi Logistik
- Pengiriman logistik pemilu ke seluruh daerah, termasuk menjangkau wilayah terluar dan kota-kota besar, memerlukan tingkat kecepatan dan efisiensi yang tinggi.
- Keterbatasan Penerbangan Komersial
- Penggunaan jet pribadi juga ditujukan untuk wilayah di luar kategori 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena adanya keterbatasan jadwal pada penerbangan komersial.
Proses Anggaran dan Audit
Terkait aspek anggaran, KPU memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Kesesuaian Prosedur dan Audit BPK
- Anggaran untuk penggunaan jet pribadi telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Transparansi Proses
- Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada proses yang disembunyikan dan seluruh tindakan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Sumber Pendanaan
- Dana yang digunakan untuk penyewaan jet pribadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
- Efisiensi Anggaran
- KPU mengklaim berhasil melakukan efisiensi pembayaran sebesar Rp19 miliar dari kontrak awal yang telah disepakati.
Tanggapan terhadap Laporan Masyarakat
Menanggapi adanya laporan dari masyarakat sipil, berikut adalah langkah yang diambil:
- Penelaahan Laporan oleh KPK
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penelaahan terhadap laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU.
Sumber
Video
Gambar


:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/24/b1e6335a-47ac-4b8b-b9b9-7698db9ab8af_jpeg.jpg)

Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.