[{"title":"Nginap Saat Dinas, Menteri Dijatah Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam","indexedAt":"2025-05-30T08:15:07.364Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7940036/nginap-saat-dinas-menteri-dijatah-hotel-rp-9-3-juta-per-malam","summary":"Para pejabat pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri berhak atas biaya penginapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Biaya penginapan ini bervariasi tergantung pada provinsi, pangkat, dan golongan. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan biaya penginapan tertinggi, mencapai Rp 9,3 juta untuk menteri dan pejabat setara eselon I. Berikutnya adalah Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah dengan besaran biaya yang berbeda-beda.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/11/19/ilustrasi-staycation-di-hotel_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7940036/nginap-saat-dinas-menteri-dijatah-hotel-rp-9-3-juta-per-malam"},{"title":"Besaran Jatah Uang Makan Para Menteri Prabowo untuk Sekali Rapat","indexedAt":"2025-05-30T14:12:01.297Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7940315/besaran-jatah-uang-makan-para-menteri-prabowo-untuk-sekali-rapat","summary":"Para pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri berhak menerima uang konsumsi untuk setiap pertemuan rapat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Menteri berhak atas uang makan berat hingga Rp 118.000 dan kudapan hingga Rp 53.000 per orang per rapat. Besaran yang sama berlaku untuk pejabat setingkat eselon I. Sementara itu, biaya konsumsi untuk pegawai di bawah eselon I bervariasi berdasarkan provinsi, dengan contoh DKI Jakarta menetapkan Rp 53.000 untuk makan berat dan Rp 24.000 untuk kudapan. Provinsi Papua Pegunungan memiliki biaya tertinggi, sedangkan Kalimantan Tengah memiliki biaya terendah.\n","bannerUrl":"https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2025/03/16/prabowo-pimpin-ratas-percepatan-hilirisasi-1742128621460_169.jpeg?w=700&q=90","articleUrl":"https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7940315/besaran-jatah-uang-makan-para-menteri-prabowo-untuk-sekali-rapat"},{"title":"Poin-poin Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri dari Sri Mulyani","indexedAt":"2025-06-01T11:15:55.819Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250601122642-78-1235219/poin-poin-aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-dari-sri-mulyani","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri mulai dari Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, dan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari untuk pejabat negara atau wakil menteri. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari. Aturan ini juga mencakup biaya penginapan, transportasi, dan tiket pesawat dengan anggaran yang bervariasi tergantung pada kelas dan tujuan perjalanan. Sri Mulyani juga menekankan pentingnya selektivitas dan prioritas dalam pelaksanaan perjalanan dinas, serta mendorong penggunaan kegiatan daring.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/03/13/ratas-terkait-pelaksanaan-usaha-tambang-dan-ikn-1_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250601122642-78-1235219/poin-poin-aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-dari-sri-mulyani"},{"title":"Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri, Nginap di Hotel Rp9,3 Juta per Malam : Okezone Economy","indexedAt":"2025-06-01T11:15:55.819Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://economy.okezone.com/read/2025/06/01/320/3143753/sri-mulyani-terbitkan-aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-nginap-di-hotel-rp93-juta-per-malam","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan aparatur sipil negara, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini berlaku mulai 20 Mei 2025 dan menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2024. Beberapa perubahan signifikan meliputi penurunan biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I menjadi antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Selain itu, biaya transportasi dari dan ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan juga mengalami penurunan.\n","bannerUrl":"https://img.okezone.com/content/2025/06/01/320/3143753/sri_mulyani-E6WM_large.jpg","articleUrl":"https://economy.okezone.com/read/2025/06/01/320/3143753/sri-mulyani-terbitkan-aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-nginap-di-hotel-rp93-juta-per-malam"},{"title":"Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri: Jatah Nginep di Hotel Rp 9,3 Juta Semalam - Bisnis Liputan6.com","indexedAt":"2025-06-02T05:16:03.942Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/6039836/aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-jatah-nginep-di-hotel-rp-93-juta-semalam","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah peningkatan batas biaya penginapan untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, yang berkisar antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam, tergantung pada lokasi dan klasifikasi kegiatan. Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang dapat digunakan selama menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.\n","bannerUrl":"https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FNj2vmUlvVnXOSTk3X9TqBgCdZ8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5105434/original/027290500_1737535907-20250122_150248_0_.jpg","articleUrl":"https://www.liputan6.com/bisnis/read/6039836/aturan-baru-perjalanan-dinas-menteri-jatah-nginep-di-hotel-rp-93-juta-semalam"}]