Pencairan Gaji ke-13 PNS

Pencairan Gaji ke-13 PNS akan dibahas secara rinci. Temukan sumber resmi, video tutorial, dan gambar terkait yang akan membantu Anda memahami proses ini.

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

2 Juni

update

Terakhir diperbarui

3 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

23 artikel

Berita

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Pencairan ini dijadwalkan mulai Juni 2025 dan bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian nasional.

Jadwal dan Penerima Pencairan

Berikut adalah rincian jadwal pencairan dan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025:

  • Jadwal Pencairan
    • Mulai dicairkan serentak pada 2 Juni 2025.
    • Untuk ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim), pencairan dilakukan pada bulan Juni 2025.
    • Khusus pensiunan, PT Taspen memulai penyaluran pada 2 Juni 2025.
    • Proses pembayaran gaji ke-13 direncanakan selesai paling lambat pada bulan Juli 2025.
    • Hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah terealisasi pencairan sebesar Rp21,18 triliun.
    • Beberapa PNS melaporkan penerimaan komponen tunjangan kinerja terlebih dahulu, sementara komponen gaji pokok diperkirakan akan menyusul kemudian.
  • Penerima Gaji ke-13
    • Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
    • Pejabat Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
    • Hakim.
    • Pensiunan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara).

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen dan besarannya bervariasi sebagai berikut:

  • Komponen Gaji ke-13 (Sumber APBN)
    • Gaji pokok.
    • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
    • Tunjangan pangan.
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya, dengan beberapa instansi dapat menerima hingga 100%).
  • Komponen Gaji ke-13 (Sumber APBD)
    • Gaji pokok.
    • Tunjangan keluarga.
    • Tunjangan pangan.
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • Tambahan penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
  • Komponen untuk Pensiunan
    • Pensiun pokok yang diterima pada bulan Mei 2025.
    • Tunjangan keluarga.
    • Tunjangan pangan.
    • Tambahan penghasilan.
  • Dasar Perhitungan dan Anggaran
    • Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 tahun 2025 adalah sebesar Rp49,3 triliun.
    • Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
    • Rentang gaji pokok PNS (sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024) adalah Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
    • Estimasi besaran untuk pensiunan: Rp1.560.800 - Rp4.425.900 (berdasarkan pensiun pokok).
    • Estimasi besaran untuk Presiden: sekitar Rp62,7 juta (gaji pokok Rp30,24 juta ditambah tunjangan jabatan Rp32,5 juta, belum termasuk tunjangan lain).
    • Estimasi besaran untuk Wakil Presiden: sekitar Rp42,16 juta (gaji pokok Rp20,16 juta ditambah tunjangan jabatan Rp22 juta, belum termasuk tunjangan lain).
    • Rincian realisasi awal pencairan per 2 Juni 2025 (dari total Rp21,18 triliun yang sudah cair): Rp10,54 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri; Rp10,54 triliun untuk pensiunan; dan sekitar Rp10 miliar untuk ASN daerah.
    • Besaran spesifik akan bervariasi tergantung pangkat, golongan, instansi, dan bagi ASN daerah, juga kondisi keuangan daerah.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian

Pemberian gaji ke-13 ini didasari oleh peraturan resmi dan memiliki tujuan tertentu:

  • Dasar Hukum
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk untuk Presiden dan Wakil Presiden.
  • Tujuan Pemberian
    • Membantu memenuhi kebutuhan ekonomi aparatur negara dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.
    • Meningkatkan daya beli masyarakat secara umum.
    • Sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
    • Menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
    • Mendorong konsumsi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran.
    • Merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang lebih besar untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi mendekati 5% pada kuartal II/2025 dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Informasi Tambahan

Beberapa hal penting lainnya terkait pencairan gaji ke-13:

  • Potongan dan Pajak
    • Gaji ke-13 yang diterima tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
    • Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pajak ini ditanggung oleh pemerintah.
  • Proses untuk Pensiunan
    • PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 langsung ke rekening bank masing-masing penerima pensiun.
    • Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan berkas atau proses autentikasi khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini, dengan catatan otentikasi rutin yang dijadwalkan (setiap 1, 2, atau 3 bulan sekali tergantung jenis penerima pensiun) telah dilakukan. Jika otentikasi rutin belum dilakukan, pencairan gaji ke-13 mungkin dapat tertunda.
  • Konteks Stimulus Ekonomi Tambahan
    • Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, yang juga didukung oleh paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang dialokasikan hingga Juli 2025.
    • Paket stimulus tersebut bertujuan meredam dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi, serta mencakup berbagai insentif seperti:
      • Subsidi transportasi umum.
      • Diskon tarif tol.
      • Bantuan pangan.
      • Bantuan Subsidi Upah (BSU).
      • Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
    • Anggaran stimulus Rp24,44 triliun ini berasal dari APBN dan kontribusi sektor swasta.

Informasi di atas dirangkum dari berbagai sumber berita yang disediakan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi PNS dan penerima lainnya.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.