Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji

Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji penting bagi para jemaah. Temukan berita, video informatif, gambar terkait, dan sumber terpercaya disini.

letter

Metrics

{"image":"https://image.idntimes.com/post/20250604/whatsapp-image-2025-06-04-at-172059-ad4924568a2e75b23797539633babdc1.jpeg","trendingStart":"2025-06-05T02:29:35.291Z","trendingEnd":"2025-06-05T02:29:35.286Z","updatedAt":"2025-06-06T11:39:16.463Z","articleCount":6}
letter

Rangkuman

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan fiskal bagi para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji.

Kebijakan Umum Pembebasan Bea Masuk

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan umum pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji:

  • Pemberlakuan Efektif
    • Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025.
  • Dasar Hukum
    • Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
    • PMK ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
  • Inisiator dan Pertimbangan Kebijakan
    • Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
    • Pertimbangan utama meliputi karakteristik khusus ibadah haji seperti biaya yang signifikan dan waktu tunggu yang lama.
    • Mempertimbangkan kebiasaan jemaah membawa oleh-oleh sebagai ungkapan rasa syukur.
    • Memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji reguler yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam mendukung kemudahan bagi jemaah haji Indonesia.

Ketentuan untuk Jemaah Haji Reguler

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji reguler memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pembebasan Penuh
    • Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk, tanpa ada batasan nilai barang.
  • Barang Spesifik yang Termasuk
    • Pembebasan ini mencakup barang-barang seperti emas dan air zamzam, dengan syarat barang tersebut merupakan barang pribadi jemaah.
  • Pengaturan Air Zamzam
    • Jumlah air zamzam yang diizinkan untuk dibawa pulang tidak diatur secara spesifik dalam PMK ini.
    • Ketentuan mengenai pembawaan air zamzam akan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan Kementerian Agama.

Pembebasan penuh ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi jemaah haji reguler.

Ketentuan untuk Jemaah Haji Khusus

Berbeda dengan jemaah reguler, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas dengan batasan tertentu:

  • Batas Nilai Pembebasan
    • Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan dengan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar US$2.500 per orang.
    • Nilai ini setara dengan sekitar Rp40,7 juta (berdasarkan kurs Rupiah terhadap Dolar AS saat sebagian besar berita dirilis).
  • Perlakuan atas Kelebihan Nilai Barang
    • Jika nilai barang bawaan melebihi batas US$2.500, maka atas kelebihannya akan dikenakan:
    • Bea masuk sebesar 10%.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dikecualikan untuk kelebihan nilai ini.

Perbedaan perlakuan ini didasarkan pada pertimbangan khusus terkait profil dan biaya perjalanan jemaah haji khusus.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Kebijakan baru ini memberikan peningkatan fasilitas yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya:

  • Peningkatan Batas Pembebasan
    • Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang (termasuk jemaah haji) hanya diberikan hingga nilai US$500 per orang.
    • Aturan baru ini memberikan pembebasan tanpa batas untuk jemaah reguler dan hingga US$2.500 untuk jemaah khusus, jauh lebih besar dari sebelumnya.

Peningkatan fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pelayanan yang lebih baik.

Fasilitas Lain dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025

Selain untuk jemaah haji, PMK ini juga mengatur pembebasan bea masuk untuk kategori lain:

  • Hadiah Perlombaan Internasional
    • Barang berupa hadiah dari perlombaan, kejuaraan, atau adu ketangkasan tingkat internasional seperti medali dan piala juga mendapatkan pembebasan bea masuk.
    • Syaratnya antara lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan dalam kompetisi tersebut.
    • Pembebasan ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.

PMK Nomor 34 Tahun 2025 tidak hanya berfokus pada jemaah haji, tetapi juga memberikan insentif bagi prestasi internasional WNI.

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

5 Juni

update

Terakhir diperbarui

1 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

6 artikel

Berita

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan kebijakan baru terkait pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan fiskal bagi para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji.

Kebijakan Umum Pembebasan Bea Masuk

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan umum pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji:

  • Pemberlakuan Efektif
    • Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025.
  • Dasar Hukum
    • Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
    • PMK ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
  • Inisiator dan Pertimbangan Kebijakan
    • Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
    • Pertimbangan utama meliputi karakteristik khusus ibadah haji seperti biaya yang signifikan dan waktu tunggu yang lama.
    • Mempertimbangkan kebiasaan jemaah membawa oleh-oleh sebagai ungkapan rasa syukur.
    • Memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji reguler yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan pemerintah dalam mendukung kemudahan bagi jemaah haji Indonesia.

Ketentuan untuk Jemaah Haji Reguler

Fasilitas pembebasan bea masuk untuk jemaah haji reguler memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Pembebasan Penuh
    • Seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk, tanpa ada batasan nilai barang.
  • Barang Spesifik yang Termasuk
    • Pembebasan ini mencakup barang-barang seperti emas dan air zamzam, dengan syarat barang tersebut merupakan barang pribadi jemaah.
  • Pengaturan Air Zamzam
    • Jumlah air zamzam yang diizinkan untuk dibawa pulang tidak diatur secara spesifik dalam PMK ini.
    • Ketentuan mengenai pembawaan air zamzam akan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan dan Kementerian Agama.

Pembebasan penuh ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi jemaah haji reguler.

Ketentuan untuk Jemaah Haji Khusus

Berbeda dengan jemaah reguler, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas dengan batasan tertentu:

  • Batas Nilai Pembebasan
    • Jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan dengan nilai maksimal FOB (Free on Board) sebesar US$2.500 per orang.
    • Nilai ini setara dengan sekitar Rp40,7 juta (berdasarkan kurs Rupiah terhadap Dolar AS saat sebagian besar berita dirilis).
  • Perlakuan atas Kelebihan Nilai Barang
    • Jika nilai barang bawaan melebihi batas US$2.500, maka atas kelebihannya akan dikenakan:
    • Bea masuk sebesar 10%.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dikecualikan untuk kelebihan nilai ini.

Perbedaan perlakuan ini didasarkan pada pertimbangan khusus terkait profil dan biaya perjalanan jemaah haji khusus.

Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Kebijakan baru ini memberikan peningkatan fasilitas yang signifikan dibandingkan aturan sebelumnya:

  • Peningkatan Batas Pembebasan
    • Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang (termasuk jemaah haji) hanya diberikan hingga nilai US$500 per orang.
    • Aturan baru ini memberikan pembebasan tanpa batas untuk jemaah reguler dan hingga US$2.500 untuk jemaah khusus, jauh lebih besar dari sebelumnya.

Peningkatan fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk pelayanan yang lebih baik.

Fasilitas Lain dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025

Selain untuk jemaah haji, PMK ini juga mengatur pembebasan bea masuk untuk kategori lain:

  • Hadiah Perlombaan Internasional
    • Barang berupa hadiah dari perlombaan, kejuaraan, atau adu ketangkasan tingkat internasional seperti medali dan piala juga mendapatkan pembebasan bea masuk.
    • Syaratnya antara lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti keikutsertaan dalam kompetisi tersebut.
    • Pembebasan ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian.

PMK Nomor 34 Tahun 2025 tidak hanya berfokus pada jemaah haji, tetapi juga memberikan insentif bagi prestasi internasional WNI.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.