Penyesuaian Satuan Biaya Kementerian dan Lembaga oleh Sri Mulyani

Penyesuaian Satuan Biaya Kementerian dan Lembaga oleh Sri Mulyani. Temukan berita terbaru, video informatif, gambar terkait, dan sumber referensi lengkap untuk memahami kebijakan ini.

letter

Metrics

{"image":"https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sH6yN2z03yP00Hm-92XYrPyrqYo=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5239843/original/071245600_1748855007-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_15.25.55__1_.jpeg","trendingStart":"2025-06-06T09:00:39.246Z","trendingEnd":"2025-06-06T09:00:39.238Z","updatedAt":"2025-06-06T11:39:29.886Z","articleCount":4}
letter

Rangkuman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan yang berlaku mulai 20 Mei 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan satuan biaya bagi kementerian dan lembaga (K/L) agar lebih efisien, sesuai dengan kondisi pasar, serta memastikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SBM ini menjadi panduan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara.

Poin Utama Penghapusan dan Penyederhanaan Biaya

Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian signifikan dalam SBM 2026, termasuk penghapusan dan penyederhanaan sejumlah satuan biaya:

  • Penghapusan Biaya Komunikasi Terkait COVID-19
    • Biaya komunikasi yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dihapus karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
  • Penghapusan Uang Harian Rapat Full Day
    • Uang harian atau uang saku untuk pelaksanaan rapat full day dihilangkan sebagai langkah efisiensi anggaran.
  • Pembatasan Rapat di Luar Kantor
    • Pelaksanaan rapat di luar kantor akan dibatasi secara ketat.
    • Hanya diizinkan jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti koordinasi antar-K/L atau melibatkan partisipasi masyarakat.
    • Prioritas diberikan pada penggunaan fasilitas milik negara dan pelaksanaan rapat secara daring (online meeting).

Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

Tujuan dan Lingkup Standar Biaya Masukan (SBM) 2026

SBM Tahun Anggaran 2026 dirancang dengan tujuan dan cakupan yang jelas untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik:

  • Tujuan Penetapan SBM
    • Menyesuaikan satuan biaya agar lebih efisien dan relevan dengan kondisi pasar terkini.
    • Memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Fungsi SBM bagi Kementerian/Lembaga
    • Menjadi pedoman batas tertinggi atau estimasi bagi K/L dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
    • Membantu K/L dalam melaksanakan anggaran secara lebih terukur dan efisien.
  • Fokus Utama SBM
    • Mendorong pencapaian target hasil (output) yang telah ditetapkan dalam program kerja K/L.
    • Meningkatkan efisiensi pada sisi masukan (input) penggunaan anggaran.
  • Cakupan Satuan Biaya dalam SBM
    Meliputi berbagai komponen pengeluaran negara, seperti:
    • Honorarium untuk narasumber, tim pelaksana kegiatan, dan lainnya.
    • Biaya fasilitas kantor dan operasional lainnya.
    • Satuan biaya perjalanan dinas (dalam dan luar negeri).
    • Biaya pemeliharaan aset negara.
    • Pengadaan barang dan jasa.
    • Alokasi untuk berbagai jenis bantuan.

Lingkup SBM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tata kelola anggaran yang komprehensif.

Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci satuan biaya untuk perjalanan dinas bagi aparatur negara, bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi. Berikut beberapa contohnya:

Jenis Perjalanan Dinas Kategori/Jabatan Wilayah/Contoh Besaran Uang Harian
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat/Pegawai (disesuaikan tingkat jabatan) DKI Jakarta Rp530.000 per hari
Perjalanan Dinas Luar Negeri Menteri dan Wakil Menteri Bervariasi (tergantung negara tujuan) USD 347 hingga USD 792 per hari

Penetapan satuan biaya ini, yang tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai diberlakukan secara resmi pada 20 Mei 2025 untuk menjadi acuan dalam perencanaan anggaran tahun 2026.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.