Kerugian Ekonomi Akibat Illegal Fishing

Kerugian ekonomi akibat illegal fishing dapat berdampak negatif pada sumber daya laut, pendapatan nelayan, dan ekosistem. Temukan data dan analisis lengkapnya di sini.

article

Metrics

{"image":"https://assetd.kompas.id/wgk6RvgcFFzWPXJcJJiwst49X_k=/1024x581/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F30%2F1e17061b-381d-4b8d-abd1-3331617c73ee_jpg.jpg","trendingStart":"2025-06-07T12:00:05.120Z","trendingEnd":"2025-06-07T12:00:05.114Z","updatedAt":"2025-06-07T12:00:41.245Z","articleCount":3}
account_balance

Rangkuman

Penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) telah mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan estimasi kerugian serta upaya yang telah dilakukan untuk memberantas praktik ini demi menyelamatkan sumber daya laut dan keuangan negara.

Estimasi Kerugian dan Upaya Penyelamatan

Berikut adalah rincian mengenai perkiraan kerugian negara akibat illegal fishing dan upaya penyelamatan yang telah dilakukan oleh KKP.

  • Kerugian Negara Periode 2020-2025
    Kerugian negara akibat penangkapan ikan ilegal diperkirakan mencapai Rp13 triliun antara tahun 2020 hingga 2025. Kerugian ini mencakup praktik ilegal serta operasi penangkapan ikan yang tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.
  • Penyelamatan Potensi Kerugian
    Melalui upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), KKP menyatakan telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 triliun dalam periode 2020-2025.

Dampak Lain dan Identifikasi Penyebab

Selain kerugian finansial langsung, illegal fishing juga berdampak pada penerimaan negara dari sektor perikanan dan melibatkan berbagai pelaku dengan beragam modus operandi.

  • Volume Penangkapan vs. PNBP
    Volume penangkapan ikan di Indonesia dilaporkan mencapai 7,5 juta ton per tahun. Meskipun demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan hanya berkisar Rp1 triliun.
  • Pelaku dan Modus Operandi
    Praktik illegal fishing tidak hanya dilakukan oleh pelaku asing, tetapi juga melibatkan pelaku dalam negeri. Beberapa modus yang diidentifikasi antara lain adalah alih muat ikan ilegal di tengah laut dan pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Upaya Pemerintah dan Kebijakan Strategis

Pemerintah, melalui KKP, menerapkan berbagai langkah dan kebijakan untuk memberantas illegal fishing secara komprehensif.

  • Pemeriksaan oleh BPK
    Menteri Kelautan dan Perikanan berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha penangkapan ikan untuk membantu meningkatkan PNBP dari sektor ini.
  • Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
    KKP menekankan pentingnya implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi ekonomi biru yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan meningkatkan kontribusi ekonomi.
  • Dukungan Lintas Sektor
    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyatakan bahwa upaya pemberantasan IUUF memerlukan dukungan sinergis dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
  • Momentum Internasional
    Peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing yang jatuh setiap tanggal 5 Juni dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dari ancaman praktik ilegal.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.