[{"title":"Anggaran Mobil Dinas Pejabat Bengkak Jadi Rp931 Juta, Ini Sebabnya","indexedAt":"2025-06-02T11:16:49.068Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250602151004-532-1235581/anggaran-mobil-dinas-pejabat-bengkak-jadi-rp931-juta-ini-sebabnya","summary":"Anggaran mobil dinas pejabat akan membengkak pada tahun 2026 menjadi Rp931,64 juta per unit, naik dari Rp878,91 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu menekankan bahwa kenaikan tersebut mempertimbangkan harga pasar dan bukan berarti mengabaikan efisiensi. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penggunaan kendaraan lama dan mempertimbangkan jenis kendaraan untuk efisiensi anggaran. Kemenkeu mengakui standar biaya masukan bukan satu-satunya alat untuk mencegah pemborosan, dan kebijakan lain diperlukan untuk mengatasi hal tersebut.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/12/20/kpk-periksa-mobil-dinas-sahat-di-dprd-jatim-1_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250602151004-532-1235581/anggaran-mobil-dinas-pejabat-bengkak-jadi-rp931-juta-ini-sebabnya"},{"title":"Anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan Rp931 Juta - ANTARA News","indexedAt":"2025-06-02T14:15:33.131Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.antaranews.com/berita/4873629/anggaran-pengadaan-mobil-dinas-pejabat-eselon-i-ditetapkan-rp931-juta","summary":"Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, meningkat dari Rp878.913.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu, namun pemerintah tetap berupaya efisiensi dengan membatasi pengadaan dan mengoptimalkan penggunaan kendaraan yang sudah ada. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 20 Mei 2025.\n","bannerUrl":"https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2025/06/02/Kemenkeu.jpg","articleUrl":"https://www.antaranews.com/berita/4873629/anggaran-pengadaan-mobil-dinas-pejabat-eselon-i-ditetapkan-rp931-juta"},{"title":"Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya : Okezone Economy","indexedAt":"2025-06-02T14:15:33.131Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://economy.okezone.com/read/2025/06/02/320/3144051/anggaran-mobil-dinas-pejabat-naik-jadi-rp931-juta-ini-penyebabnya","summary":"Kementerian Keuangan menetapkan anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp931 juta dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, naik dari Rp870 juta pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan oleh pertimbangan harga rata-rata pasar dan opsi pengadaan kendaraan listrik dengan spesifikasi tertentu. Meskipun terjadi kenaikan, pemerintah tetap berupaya efisiensi dengan mengoptimalkan kendaraan yang ada dan membatasi pengadaan baru.\n","bannerUrl":"https://img.okezone.com/content/2025/06/02/320/3144051/mobil_dinas-pU8b_large.jpg","articleUrl":"https://economy.okezone.com/read/2025/06/02/320/3144051/anggaran-mobil-dinas-pejabat-naik-jadi-rp931-juta-ini-penyebabnya"},{"title":"Anggaran Mobil Dinas Eselon I Naik per 2026, Jadi Rp 931 Juta - Bisnis Liputan6.com","indexedAt":"2025-06-03T02:16:28.256Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/6040955/anggaran-mobil-dinas-eselon-i-naik-per-2026-jadi-rp-931-juta","summary":"Anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Kenaikan anggaran ini disebabkan oleh rencana pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan, menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait. Meskipun demikian, penggunaan kendaraan dinas akan tetap mengedepankan efisiensi, dengan mempertimbangkan pemanfaatan kendaraan yang sudah ada, serta kebijakan pengadaan barang yang lebih spesifik untuk mengendalikan potensi pemborosan.\n","bannerUrl":"https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ccmHOuX1Yjc-eW4P6XKZFk_aoqU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2890567/original/085075700_1566544008-Mobil_Dinas_Menteri_1.jpg","articleUrl":"https://www.liputan6.com/bisnis/read/6040955/anggaran-mobil-dinas-eselon-i-naik-per-2026-jadi-rp-931-juta"},{"title":"Tak Kena Efisiensi, Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931,64 Juta","indexedAt":"2025-06-03T05:16:33.759Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20250603/9/1882016/tak-kena-efisiensi-biaya-pengadaan-mobil-dinas-pejabat-naik-jadi-rp93164-juta","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian/lembaga sebesar Rp931.648.000 pada tahun 2026, naik dari Rp878.913.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini juga berlaku untuk pejabat eselon II, dengan rentang biaya yang berbeda di setiap provinsi, berkisar antara Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000 pada tahun 2026. Lisbon Sirait dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh harga kendaraan listrik yang lebih mahal dengan spesifikasi yang sama dan bahwa biaya pengadaan didasarkan pada survei pasar, sehingga tidak dapat dikenai efisiensi anggaran secara langsung. Pemerintah juga mempertimbangkan efisiensi dengan mengoptimalkan penggunaan kendaraan yang sudah ada dan mempertimbangkan jenis kendaraan untuk menekan biaya.\n","bannerUrl":"https://images.bisnis.com/posts/2025/06/03/1882016/sri_mulyani_1748915430.jpg","articleUrl":"https://ekonomi.bisnis.com/read/20250603/9/1882016/tak-kena-efisiensi-biaya-pengadaan-mobil-dinas-pejabat-naik-jadi-rp93164-juta"},{"title":"Menkeu Tambah Anggaran Mobil Dinas Eselon 1 Nyaris Rp1 M per Orang","indexedAt":"2025-06-03T14:17:19.173Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250603184954-532-1236124/menkeu-tambah-anggaran-mobil-dinas-eselon-1-nyaris-rp1-m-per-orang","summary":"Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I menjadi hampir Rp1 miliar per orang, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp931.648.000, meningkat dari Rp878.913.000 pada tahun sebelumnya. Selain itu, anggaran pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas juga ditetapkan sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun, yang mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, namun tidak termasuk biaya pengurusan STNK atau pemeliharaan besar seperti rekondisi dan overhaul.\n","bannerUrl":"https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/04/10/sri-mulyani-1744258297203_169.jpeg?w=650&q=90","articleUrl":"https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250603184954-532-1236124/menkeu-tambah-anggaran-mobil-dinas-eselon-1-nyaris-rp1-m-per-orang"},{"title":"Anggaran Naik, Pemerintah Kucurkan Rp931 Juta untuk Mobil Dinas Pejabat Eselon I","indexedAt":"2025-06-04T02:16:16.486Z","favicon":"https://www.google.com/s2/favicons?sz=64&domain_url=https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-019388346/anggaran-naik-pemerintah-kucurkan-rp931-juta-untuk-mobil-dinas-pejabat-eselon-i","summary":"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran baru untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931,648 juta per unit dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, meningkat dari sebelumnya Rp878,913 juta. Kenaikan ini menuai perdebatan publik di tengah dorongan efisiensi, namun Kemenkeu menjelaskan bahwa penyesuaian harga mempertimbangkan pengadaan mobil listrik sesuai spesifikasi yang ditentukan, serta mendukung kebijakan transisi energi. Meskipun demikian, prinsip efisiensi tetap menjadi landasan, dengan pengoptimalan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan-pembatasan tertentu. PMK ini berlaku sejak 20 Mei 2025 dan menetapkan satuan biaya sebagai batas tertinggi pengadaan kendaraan dinas.\n","bannerUrl":"https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/11x125:1483x1114/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2025/03/22/912087254.jpg","articleUrl":"https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-019388346/anggaran-naik-pemerintah-kucurkan-rp931-juta-untuk-mobil-dinas-pejabat-eselon-i"}]