Anggaran Mobil Dinas Pejabat

Temukan informasi lengkap tentang Anggaran Mobil Dinas Pejabat. Baca berita terkini, saksikan video informatif, lihat gambar, dan akses sumber terpercaya untuk data akurat.

article

Berita

bento_section
leaderboard

Trending

4 Juni

update

Terakhir diperbarui

1 hari yang lalu

newspaper

Jumlah artikel

7 artikel

Berita

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyesuaian anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup kenaikan pagu anggaran untuk pejabat eselon I dan II, serta penetapan biaya pemeliharaan. Berikut adalah rangkuman berita terkait isu ini.

Kenaikan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I

Detail mengenai peningkatan anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I adalah sebagai berikut:

  • Anggaran Baru per Unit (Tahun 2026)
    • Rp931.648.000
  • Anggaran Sebelumnya per Unit
    • Rp878.913.000
  • Dasar Hukum
    • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
    • PMK tersebut ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 20 Mei 2025, menetapkan satuan biaya sebagai batas tertinggi.

Penyebab Kenaikan Anggaran

Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa faktor yang mendasari kenaikan anggaran ini:

  • Pengadaan Kendaraan Listrik
    • Adanya rencana pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
    • Harga kendaraan listrik yang cenderung lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional dengan spesifikasi yang sama.
    • Langkah ini juga disebut mendukung kebijakan transisi energi nasional.
  • Penyesuaian Harga Pasar
    • Penetapan anggaran didasarkan pada survei harga rata-rata pasar kendaraan.

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon II

Selain eselon I, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur anggaran untuk pejabat eselon II pada tahun 2026:

  • Rentang Biaya per Unit
    • Berkisar antara Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000.
    • Besaran anggaran ini bervariasi di setiap provinsi.

Biaya Pemeliharaan dan Operasional

PMK juga menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas:

  • Besaran Biaya per Unit per Tahun
    • Rp42.350.000.
  • Cakupan Biaya
    • Mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
    • Tidak termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
    • Tidak termasuk biaya pemeliharaan besar seperti rekondisi dan overhaul.

Upaya Efisiensi dan Respons Publik

Meskipun anggaran pengadaan naik, pemerintah menyatakan tetap mengedepankan prinsip efisiensi:

  • Langkah-Langkah Efisiensi
    • Optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada.
    • Pembatasan pengadaan kendaraan baru.
    • Pertimbangan jenis kendaraan yang akan diadakan untuk menekan biaya.
    • Penerapan kebijakan pengadaan barang yang lebih spesifik untuk mengendalikan potensi pemborosan.
    • Kementerian Keuangan mengakui bahwa standar biaya masukan (SBM) bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah pemborosan dan kebijakan lain diperlukan.
  • Perdebatan Publik
    • Kenaikan anggaran ini dilaporkan telah menuai perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait dorongan untuk efisiensi anggaran negara.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan standar biaya ini merupakan batas tertinggi dan implementasinya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.