Kebijakan dan Implementasi KRIS BPJS
Temukan informasi lengkap tentang Kebijakan dan Implementasi KRIS BPJS. Dapatkan rangkuman materi, kebijakan terbaru, dan panduan implementasi yang relevan.
article
Rangkuman
Trending
27 Mei
Terakhir diperbarui
3 hari yang lalu
Jumlah artikel
4 artikel
Rangkuman
Berikut adalah rangkuman berita mengenai kebijakan dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, sebuah sistem baru yang bertujuan untuk menggantikan sistem kelas demi mewujudkan prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Latar Belakang dan Tujuan KRIS
- Penghapusan Sistem Kelas untuk Kesetaraan
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menginisiasi penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan untuk digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Menurut Menkes, sistem kelas saat ini melanggar prinsip gotong royong dan kesetaraan dalam asuransi sosial, di mana seharusnya peserta yang mampu mensubsidi peserta yang kurang mampu.
- Standarisasi Fasilitas Rawat Inap
- KRIS bertujuan menyediakan fasilitas rawat inap yang sama bagi semua peserta, seperti jumlah tempat tidur per kamar dan kamar mandi, tanpa memandang besaran iuran.
- Menkes berupaya mencari solusi agar kualitas pelayanan tidak menurun seiring perubahan sistem ini.
Rencana Implementasi dan Target KRIS
- Penyesuaian Jadwal Implementasi
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi penuh KRIS dari rencana awal Juni 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2025.
- Target Kesiapan Rumah Sakit
- Pemerintah menargetkan 90% dari total rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memenuhi kriteria KRIS pada akhir tahun 2025.
- Dari 2.715 RS yang bekerja sama, dilaporkan 88% di antaranya sudah hampir siap menerapkan KRIS.
- Potensi Penundaan dan Kesiapan RS Swasta
- Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum siap untuk memberlakukan sistem KRIS sesuai jadwal awal 1 Juli 2025.
- Pemberlakuan KRIS diperkirakan akan diundur karena banyak fasilitas kesehatan yang belum siap, terutama terkait tarif dan pemenuhan 12 kriteria yang ditetapkan.
Kendala dalam Penerapan KRIS di Rumah Sakit
- Pemenuhan 12 Kriteria KRIS
- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa RS pemerintah maupun swasta belum sepenuhnya siap menerapkan KRIS karena kendala dalam memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan.
- Tantangan Spesifik Fasilitas
- Beberapa tantangan utama meliputi kelengkapan tempat tidur dengan nurse call (bel perawat) dan stop kontak, penyediaan tirai/partisi antar tempat tidur, serta pemenuhan standar ventilasi, pencahayaan, dan ketersediaan outlet oksigen.
- Kendala dari Sisi RS Swasta dan SDM
- Survei Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menunjukkan bahwa kurang dari 50% anggotanya menyatakan siap untuk implementasi KRIS.
- Masalah iuran tarif yang dianggap tidak sebanding dengan investasi yang diperlukan menjadi pertimbangan signifikan bagi RS swasta.
- Kebutuhan evaluasi fasilitas, khususnya untuk layanan penyakit jantung, dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama tambahan.
Saran dan Harapan untuk Implementasi KRIS
- Rekomendasi DJSN
- DJSN menyarankan agar penerapan KRIS dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dan masyarakat.
- Harapan PERSI
- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengharapkan adanya insentif bagi RS yang memenuhi 12 kriteria KRIS dan disinsentif bagi yang belum.
- PERSI juga menekankan pentingnya masa transisi agar semua RS dapat berpartisipasi dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
article
Sumber
play_circle
Video
gallery_thumbnail
Gambar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4834177/original/078151700_1715860387-Infografis_SQ_Beda_Kamar_KRIS_dengan_Kelas_1__2__3_BPJS_Kesehatan.jpg)



Mungkin Kamu Tertarik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.