Aturan Baru Pembayaran Biaya Berobat Asuransi Kesehatan
Aturan baru pembayaran biaya berobat asuransi kesehatan. Temukan rangkuman, video, gambar, dan sumber informasi terkait yang penting untuk Anda.
Metrics
Rangkuman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait pembayaran biaya berobat untuk asuransi kesehatan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Tujuan utama dari penerbitan SEOJK ini adalah untuk memperkuat ekosistem industri asuransi kesehatan, meningkatkan tata kelola, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, salah satunya melalui penerapan skema pembagian risiko atau co-payment.
Tujuan dan Latar Belakang Aturan Baru
Penerbitan SEOJK 7/2025 oleh OJK didasari oleh beberapa tujuan utama dan pertimbangan sebagai berikut:
-
Penguatan Ekosistem dan Tata Kelola
- Meningkatkan kualitas layanan dan manajemen risiko dalam industri asuransi kesehatan secara keseluruhan.
-
Peningkatan Perlindungan Konsumen
- Memastikan hak-hak peserta asuransi terlindungi secara optimal.
-
Pengendalian Inflasi Medis
- Mendorong efisiensi biaya kesehatan dan melakukan penyesuaian terhadap tren kenaikan biaya medis yang berkelanjutan.
-
Pembagian Risiko yang Adil
- Menciptakan keseimbangan tanggung jawab finansial antara perusahaan asuransi dan peserta.
-
Peningkatan Efisiensi melalui Digitalisasi
- Mendorong penggunaan data kesehatan digital untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola dalam industri asuransi kesehatan.
Ketentuan Utama dan Implementasi
SEOJK 7/2025 memperkenalkan beberapa ketentuan krusial yang akan diimplementasikan secara bertahap:
-
Masa Penyesuaian Produk
- Perusahaan asuransi diberi waktu untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan ketentuan baru ini paling lambat hingga 31 Desember 2026.
-
Kewajiban Co-payment bagi Peserta
- Peserta asuransi diwajibkan untuk menanggung sebagian biaya pengobatan melalui skema pembagian risiko (co-payment) mulai 1 Januari 2026.
-
Jenis Asuransi yang Terdampak
- Aturan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan managed care.
-
Pengecualian Aturan
- Ketentuan co-payment ini tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
-
Kewajiban Tambahan bagi Perusahaan Asuransi
- Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga ahli, Dewan Penasihat Medis, dan sistem informasi yang memadai untuk mendukung implementasi aturan baru ini.
-
Pengawasan Implementasi
- OJK akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi SEOJK ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Rincian Skema Co-payment
Salah satu perubahan fundamental dalam SEOJK 7/2025 adalah pengenalan skema pembagian risiko (co-payment) bagi peserta asuransi. Besaran co-payment ini memiliki batas maksimum yang telah ditetapkan, namun dapat ditingkatkan jika terdapat kesepakatan lebih lanjut antara perusahaan asuransi dan peserta. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Perawatan | Besaran Minimal Co-payment | Batas Maksimum Co-payment per Klaim |
---|---|---|
Rawat Jalan | Minimal 10% dari total klaim | Rp300.000,00 |
Rawat Inap | Minimal 10% dari total klaim | Rp3.000.000,00 |
Video
Gambar




Sumber
Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.