Anggaran Konsumsi Rapat Menteri

Temukan informasi lengkap mengenai Anggaran Konsumsi Rapat Menteri. Dapatkan berita terbaru, video, gambar, dan sumber terkait untuk pemahaman yang lebih baik.

letter

Metrics

{"image":"https://i.ytimg.com/vi/AEvAZgvLYYM/hq720.jpg?sqp=-oaymwEhCK4FEIIDSFryq4qpAxMIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJD&rs=AOn4CLAVTl5-cD5Wrgk709opfKz55YfXBg","trendingStart":"2025-06-05T07:00:06.143Z","trendingEnd":"2025-06-05T07:00:06.137Z","updatedAt":"2025-06-06T11:39:22.292Z","articleCount":4}
letter

Rangkuman

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait standar biaya konsumsi untuk rapat koordinasi yang melibatkan menteri dan pejabat setingkat. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan.

Penetapan Standar Biaya Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya baru untuk konsumsi rapat yang dihadiri oleh para menteri dan pejabat setingkatnya. Berikut adalah rincian utama dari penetapan tersebut:

  • Anggaran Maksimal per Orang
    • Untuk tahun 2026, biaya konsumsi rapat koordinasi yang dihadiri menteri atau pejabat setingkat ditetapkan maksimal Rp171.000 per orang.
  • Rincian Biaya
    • Biaya makan ditetapkan sebesar Rp118.000.
    • Biaya kudapan (snack) ditetapkan sebesar Rp53.000.

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan

Penetapan anggaran konsumsi rapat ini didasarkan pada peraturan resmi dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Berikut poin-poin penting terkait landasan hukum dan tujuannya:

  • Peraturan Menteri Keuangan
    • Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
  • Tujuan Kebijakan
    • Untuk melaksanakan arahan efisiensi anggaran dari Presiden, termasuk yang terbaru dari Presiden Prabowo Subianto (sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025).
    • Untuk mempertegas batas maksimum anggaran yang boleh dibelanjakan.
    • Untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara.
  • Sifat Anggaran
    • Menurut Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, biaya ini tidak terlalu besar dan bersifat at cost (anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan biaya sebenarnya).

Ketentuan Tambahan

Selain rincian biaya pokok, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang diatur dalam kebijakan baru ini untuk melengkapi implementasinya:

  • Durasi dan Jenis Rapat
    • Anggaran konsumsi ini berlaku untuk rapat luring (offline) yang berlangsung minimal dua jam dan melibatkan berbagai instansi pemerintah.
    • Rapat yang berlangsung di bawah 2 jam hanya akan menyediakan kudapan (snack) untuk menghemat anggaran.
  • Regulasi Lain yang Terkait
    • Kebijakan ini juga mengatur uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta biaya penginapan pejabat berdasarkan jabatan dan wilayah.
    • PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), dengan anggaran tertinggi dialokasikan untuk daerah Papua Pegunungan.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.