Gaji Maksimal Rp6,2 Juta, Pekerja DKI Kini Gratis Naik Transum

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Kebijakan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, dan diatur dalam Pergub Nomor 33. Para pekerja harus mengajukan kartu transportasi massal gratis untuk menikmati fasilitas ini, yang diharapkan dapat meningkatkan minat warga menggunakan transportasi umum.

Cari berita serupa