Gaji Maksimal Rp6,2 Juta, Pekerja DKI Kini Gratis Naik Transum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Kebijakan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, dan diatur dalam Pergub Nomor 33. Para pekerja harus mengajukan kartu transportasi massal gratis untuk menikmati fasilitas ini, yang diharapkan dapat meningkatkan minat warga menggunakan transportasi umum.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
