Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Sepakat Bayar Rp18 Triliun
Seorang hakim federal Amerika Serikat membatalkan dakwaan pidana terhadap Boeing terkait dua kecelakaan mematikan pesawat 737 MAX. Keputusan ini menyusul kesepakatan antara Boeing dan Departemen Kehakiman AS. Berdasarkan perjanjian tersebut, Boeing akan membayar total 1,1 miliar dollar AS, termasuk denda, kompensasi bagi keluarga korban, serta dana untuk memperkuat sistem keselamatan. Dengan kesepakatan ini, persidangan pidana dibatalkan dan Boeing tidak diwajibkan mengaku bersalah.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Gianni Infantino Puji Trump, Langgar Aturan Netralitas FIFA?

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Campus League Futsal Yogyakarta: Live Streaming Laga Seru Hari Kedua!

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
