Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Sepakat Bayar Rp18 Triliun

Seorang hakim federal Amerika Serikat membatalkan dakwaan pidana terhadap Boeing terkait dua kecelakaan mematikan pesawat 737 MAX. Keputusan ini menyusul kesepakatan antara Boeing dan Departemen Kehakiman AS. Berdasarkan perjanjian tersebut, Boeing akan membayar total 1,1 miliar dollar AS, termasuk denda, kompensasi bagi keluarga korban, serta dana untuk memperkuat sistem keselamatan. Dengan kesepakatan ini, persidangan pidana dibatalkan dan Boeing tidak diwajibkan mengaku bersalah.

Cari berita serupa