RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

news.okezone.com

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendorong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menetapkan batas waktu penyidikan. Langkah ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik penegak hukum yang kerap mengulur kasus. Sudding menyebut penundaan ini sering dijadikan "sumber ATM" karena kasus yang jelas bisa diulur tanpa kejelasan, hanya untuk dibuka kembali oleh pejabat berbeda. Ia menekankan fasilitas yang ada memungkinkan penyelesaian tepat waktu.

Cari berita serupa