RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendorong Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk menetapkan batas waktu penyidikan. Langkah ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan mencegah praktik penegak hukum yang kerap mengulur kasus. Sudding menyebut penundaan ini sering dijadikan "sumber ATM" karena kasus yang jelas bisa diulur tanpa kejelasan, hanya untuk dibuka kembali oleh pejabat berbeda. Ia menekankan fasilitas yang ada memungkinkan penyelesaian tepat waktu.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Ledakan SMA 72 Kelapa Gading: Dilaporkan ke Prabowo, Motif Masih Misteri

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

KPK Gelar OTT, Bupati Ponorogo Ditangkap di Jawa Timur

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
