Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun

Hakim federal AS Reed O’Connor menyetujui kesepakatan antara Kementerian Kehakiman AS dan Boeing, membatalkan dakwaan pidana terhadap raksasa kedirgantaraan itu terkait dua kecelakaan 737 MAX, termasuk insiden Lion Air. Boeing akan membayar 1,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 18 triliun) untuk menyelesaikan dakwaan "konspirasi menipu pemerintah AS" terkait proses sertifikasi pesawat. Tragedi Lion Air JT-610 pada 2018 menewaskan 189 orang dan menyoroti masalah sistem manuver otomatis 737 MAX.

Cari berita serupa