Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
Hakim federal AS Reed O’Connor menyetujui kesepakatan antara Kementerian Kehakiman AS dan Boeing, membatalkan dakwaan pidana terhadap raksasa kedirgantaraan itu terkait dua kecelakaan 737 MAX, termasuk insiden Lion Air. Boeing akan membayar 1,1 miliar dollar AS (sekitar Rp 18 triliun) untuk menyelesaikan dakwaan "konspirasi menipu pemerintah AS" terkait proses sertifikasi pesawat. Tragedi Lion Air JT-610 pada 2018 menewaskan 189 orang dan menyoroti masalah sistem manuver otomatis 737 MAX.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
