Kementerian UMKM: Thrifting Lokal Aman, Penertiban Sasar Impor Ilegal Gudang
Kementerian UMKM memastikan penertiban praktik thrifting akan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan usaha kecil. Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, menjelaskan fokus penertiban adalah penjualan pakaian bekas impor ilegal skala besar dari gudang, bukan barang preloved lokal. Intervensi e-commerce akan dilakukan untuk membedakan. Pemerintah berkomitmen menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia.
Berita Terbaru

Investor Tesla Setujui Paket Bayaran Rp16.700 Triliun, Elon Musk Pecahkan Rekor CEO Termahal

Kuasai Servis Tenis: Panduan Lengkap Aturan dan Strategi Jitu

RKUHAP: Sudding Desak Batas Waktu Penyidikan, Cegah "ATM" Penegak Hukum

Rencana Wali Kota New York: Toko Kelontong Pemerintah Bikin Miliarder Geram

Agensi Cha Eun Woo Minta Maaf: Nomor Promo Bikin Resah Warga

BNI Perkuat Ekonomi, Kredit UMKM Tembus Rp46,3 Triliun

Misteri Ediakara: Medan Magnet Bumi Bergeser Drastis, Terungkap di Batuan Maroko

Ronaldo Akui: LaLiga Lebih Gampang Dibanding Liga Arab Saudi

Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Siapa Saja Anggotanya?

Hakim AS Batalkan Dakwaan Pidana Boeing, Ada Kesepakatan Rp18 Triliun
