Pigai: Komnas HAM Akan Punya Wewenang Penyidikan dan Penuntutan
Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memperkuat Komnas HAM. Revisi ini akan memperluas kewenangan Komnas HAM dari sekadar penyelidikan menjadi penyidikan, pemanggilan paksa, penuntutan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang mengikat. Langkah ini bertujuan agar Komnas HAM dapat menangani kasus dugaan pelanggaran HAM secara lebih efektif dan komprehensif.
Berita Terbaru

Pemerintah: Thrifting Lokal Boleh, Pakaian Bekas Impor Dilarang di E-commerce

Pemain Persib Kagetkan Polisi Malaysia, Robi Darwis Tunjukkan KTA TNI

Raffi Ahmad Kunjungi Nusakambangan, Pulau Penjara Kini Jadi Pusat Ketahanan Pangan

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Meghan Markle Kembali Berakting, Terlihat Bahagia di Lokasi Syuting

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Persib Bandung Comeback Dramatis, Bojan Hodak Ungkap Biang Keroknya

SKB Tiga Menteri: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
