Pemerintah: Thrifting Lokal Boleh, Pakaian Bekas Impor Dilarang di E-commerce
Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, mengklarifikasi bahwa penjualan produk thrifting barang lokal masih diperbolehkan di platform e-commerce. Namun, larangan tetap berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal. Penertiban akan dilakukan secara selektif dan humanis, menghindari pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci, sebagai hasil kesepakatan dengan perwakilan e-commerce.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

APEKSI Dorong Kota Perkuat Kemandirian Fiskal, Atasi Disparitas

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
