Kemenkumham Tegas Benahi Royalti Musik, Pisahkan Tugas LMKN-LMK

celebrity.okezone.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengupayakan transparansi tata kelola royalti musik dengan memisahkan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN kini bertugas memungut royalti, sementara LMK mendistribusikan, menciptakan sistem cek dan keseimbangan. Supratman menegaskan akan menindak LMK yang gagal memberikan akses data dan laporan keuangan secara transparan, demi ekosistem musik yang adil bagi musisi.

Cari berita serupa