Kemenkumham Tegas Benahi Royalti Musik, Pisahkan Tugas LMKN-LMK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengupayakan transparansi tata kelola royalti musik dengan memisahkan tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN kini bertugas memungut royalti, sementara LMK mendistribusikan, menciptakan sistem cek dan keseimbangan. Supratman menegaskan akan menindak LMK yang gagal memberikan akses data dan laporan keuangan secara transparan, demi ekosistem musik yang adil bagi musisi.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

AFPI Pimpin Delegasi, Indonesia Pamer Kekuatan Fintech di HKFW 2025

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
