MK Kandaskan Asa Milenial, Tolak Perluasan Batas Usia Pemuda
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Husnul Jamil dan kawan-kawan untuk mengubah batas usia pemuda dari 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun. Keputusan ini, yang dibacakan pada Kamis (30/10/2025), berarti generasi milenial berusia 30-40 tahun tidak lagi termasuk dalam kategori pemuda berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2009. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Berita Terbaru

Nvidia Rilis Superchip Vera Rubin, Dorong Valuasi Dekati USD 5 Triliun

Liverpool Terpuruk, Arne Slot Kini Hadapi Tekanan Besar Usai 4 Kekalahan Beruntun

Tanggul Baswedan Jebol, Tembok Rumah Warga di Jati Padang Ambruk Diterjang Banjir

Raja Charles Cabut Gelar Pangeran Andrew, Usir dari Istana Windsor

BLACKPINK Gelar Konser 'DEADLINE' di Jakarta, Akhiri Vakum 2 Tahun

Ekspor Udang Indonesia ke AS: Ditarik Lagi, Syarat Cesium-137 Jadi Momok

Huawei Luncurkan FreeBuds SE 4: ANC 50dB, Baterai Tahan 50 Jam

Bundesliga: Bayern Munchen Tak Terkalahkan, Leverkusen Siap Hentikan Dominasi?

Polda Metro Jaya Bentuk Anti-Scam Center, Blokir Rekening Penipu 15 Menit

Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew, Diusir dari Windsor
