Korupsi Rp 1,25 Triliun: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia diyakini terbukti melakukan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun. Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dituntut 8 tahun penjara.
Berita Terbaru

Google Doodle Rayakan HCPSN: Komodo, Elang Jawa, Ikan Siluk Merah Jadi Sorotan

Nova Arianto Pantau Calon Lawan Timnas U-17 di Piala Dunia

Said Abdullah: KPK Selidiki Whoosh, Tapi Jangan Hentikan Proyek Jakarta-Surabaya

Dick Cheney Meninggal, Dokter Ungkap Ketangguhan Luar Biasa Mantan Wapres AS

Yura Yunita: Dari Analis Kimia hingga Nusakambangan, Kisah Perjalanan Tak Terduga

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Berpotensi Tembus Level 8.362

ICC Tinggalkan Microsoft, Beralih ke OpenDesk Demi Kedaulatan Digital

Marc Marquez Absen MotoGP 2025, Bonus Rp47 Miliar Sudah di Tangan!

KPK Ungkap: Uang OTT Gubernur Riau Bukan Penyerahan Pertama, Ada Dugaan Lain

Trump Kembali Kontroversial, Sebut Pemilih Yahudi Mamdani "Bodoh"
