Komisi II DPR: Satu NIK Bakal Jadi Kunci Akses Semua Layanan Publik

Komisi II DPR akan merevisi UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) pada Prolegnas 2026. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, revisi ini bertujuan membentuk sistem single ID number, di mana satu NIK akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti identifikasi warga negara, sertifikat tanah, NPWP, paspor, hingga kartu bank. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kependudukan Indonesia.

Cari berita serupa