Komisi II DPR: Satu NIK Bakal Jadi Kunci Akses Semua Layanan Publik
Komisi II DPR akan merevisi UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) pada Prolegnas 2026. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, revisi ini bertujuan membentuk sistem single ID number, di mana satu NIK akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti identifikasi warga negara, sertifikat tanah, NPWP, paspor, hingga kartu bank. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kependudukan Indonesia.
Berita Terbaru

Bumi Punya Kuasi-Bulan Baru, 2025 PN7 Tersembunyi Puluhan Tahun?

Juventus vs Udinese: Debut Pelatih Interim, Mampukah Bangkit dari Keterpurukan?

Biaya Haji 2026 Disepakati Rp 87,4 Juta, DPR Jamin Pelayanan Terbaik

Badai Melissa Kategori 5 Hantam Jamaika, Kerusakan Parah Ancam Pemulihan Bertahun-tahun

Sinetron 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Mulai Curiga, Hasbi Selingkuh?

Tarif Listrik Tidak Berubah: Berlaku Oktober-Desember 2025

China Bangun Data Center Bawah Laut, Hemat Energi Rp4,4 Triliun

Liverpool Dibayangi Rekor Buruk Lawan Crystal Palace di Carabao Cup

Banjir Terjang 35 RT di Jaksel, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Inspektur Polisi Jepang Tertangkap Basah Rekam Rok Wanita di Toko
