Tarif Listrik Tidak Berubah: Berlaku Oktober-Desember 2025
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik tidak berubah untuk periode Oktober-Desember 2025. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif nonsubsidi. Ini memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat hingga akhir tahun.
Berita Terbaru

Apple Lewati iPhone 19, Langsung ke iPhone 20?

Alex Criville Ragukan Rekan Setim Marc Marquez di Ducati, Bagnaia Opsi Utama

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo: APBN dan APBD Jadi Sumber Dana Utama

132 Tewas di Rio: Operasi Polisi Lawan Geng Narkoba Picu Pertumpahan Darah

Reza Rahadian Debut Sutradara Lewat Film Pangku, Kisah Ibu Tunggal

Laba BRI Menurun di Q3 2025, Ini Biang Keroknya

Terobosan China: Kapal Induk Fujian Sukses Luncurkan Pesawat Pakai EMALS

Luca Marini Frustrasi di MotoGP Malaysia 2025: Salahkan Suhu Panas dan Ban

Kemenko PM: Pemerintah Tidak Matikan Indomaret-Alfamart, Tapi Perjuangkan UMKM

Rio Geger: Operasi Polisi Tewaskan 132 Orang, Warga Tuduh Pembantaian
