Tarif Listrik Tidak Berubah: Berlaku Oktober-Desember 2025

www.metrotvnews.com

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik tidak berubah untuk periode Oktober-Desember 2025. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Faktor seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan harga batu bara acuan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif nonsubsidi. Ini memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat hingga akhir tahun.

Cari berita serupa