KPK Pindahkan Penahanan 2 Tersangka Suap RS Koltim, Siap Disidang

news.okezone.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Deddy Karnady dan Arif Rahman, ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari. Keduanya dijadwalkan menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kasus ini juga menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.