KPK Pindahkan Penahanan 2 Tersangka Suap RS Koltim, Siap Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Deddy Karnady dan Arif Rahman, ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari. Keduanya dijadwalkan menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kasus ini juga menyeret Bupati Koltim, Abdul Azis, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT.
Berita Terbaru

Setelah Diampuni Trump, CZ Binance Bantu Kirgistan Luncurkan Stablecoin

Wenger Ungkap Kunci Madrid Taklukkan Barcelona: Kedewasaan Taktik, Bukan Kualitas Individu

Wali Kota Semarang Turun Langsung Pastikan Penanganan Banjir Cepat

Menag Nasaruddin Umar: Indonesia Tegaskan Peran dalam Perdamaian Global

Introvert Bisa Liburan? Ini 5 Tips Agar Tetap Tenang

Hadapi Geopolitik, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi ASEAN

FFWS Global Finals 2025: Evos Divine & RRQ Kazu Siap Rebut Gelar Juara Dunia

Barcelona Incar Julian Alvarez, Simeone Tak Mau Ikut Campur Kontrak

PN Jaksel Tolak Praperadilan Admin @GejayanMemanggil, Penetapan Tersangka Sah

Abbas Keluarkan Deklarasi: Wapres Ambil Alih Jika Jabatan Presiden Kosong