Abbas Keluarkan Deklarasi: Wapres Ambil Alih Jika Jabatan Presiden Kosong

Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengeluarkan deklarasi konstitusional baru yang mengatur suksesi sementara Wakil Presiden jika jabatan presiden kosong. Deklarasi ini menetapkan Wakil Presiden Komite Eksekutif PLO akan mengambil alih tugas presiden selama maksimal 90 hari, di mana pemilihan umum harus diadakan. Tujuannya adalah melindungi sistem politik dan memastikan transisi kekuasaan yang damai. Deklarasi sebelumnya tahun 2024 dicabut.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik