ESDM Tegaskan: Izin Sumur Bor AQUA Sesuai Aturan Permen 14/2024

Kementerian ESDM menjelaskan polemik sumber air AQUA yang disebut berasal dari sumur bor. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa semua kegiatan pengambilan air tanah, termasuk oleh produsen AMDK, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024. Izin diberikan setelah evaluasi teknis lingkungan, dan pelanggaran akan ditindak. Aturan ini membedakan penggunaan air tanah untuk usaha dan non-usaha.
Berita Terbaru

Samsung: AI Hanya Alat Bantu, Interaksi Manusia Tak Tergantikan

Gabriel Jesus Tepis Rumor Kembali ke Brasil, Prioritaskan Arsenal

Cegah Jemaah Hilang, DPR Usul Kartu Nusuk Dibagikan di Indonesia

Trump Ajak PM Takaichi ke Kapal Induk, Incar Investasi USD 550 M

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pihak Reza Gladys Bersyukur

Pemerintah Rumuskan UMP 2026, Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan Utama

Elon Musk Resmi Luncurkan Grokipedia, Ensiklopedia AI Penantang Wikipedia

Megawati Hangestri Pilih Bela Timnas, Kontrak dengan Klub Turki Diputus

Cak Imin: Setahun Kemenko PM, Jutaan Keluarga Miskin Rasakan Manfaat

Arab Saudi Bangun Stadion "Di Atas Langit", Siap Sambut Piala Dunia 2034