Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pihak Reza Gladys Bersyukur

Pihak Reza Gladys menyatakan syukur atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Nikita Mirzani empat tahun penjara dalam kasus pemerasan melalui ITE. Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyebut keputusan ini membuktikan Nikita bersalah, meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nikita Mirzani juga dibebaskan dari dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Demi Juara La Liga, Barcelona Wajib Kalahkan Madrid di Camp Nou

Utang Whoosh Membengkak Rp 116 T, Menkeu Tolak Pakai APBN

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

RCTI+ Rilis 13 Microdrama Baru, Siap Kuras Emosi Penonton Gratis

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

Konsisten di Premier League, Bintang Muda Forest Elliot Anderson Diincar Manchester United

Kejagung Geledah 5 Lokasi, Rumah Pejabat Bea Cukai Terlibat Korupsi POME?

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing