Pemerintah Rumuskan UMP 2026, Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan Utama

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pemerintah sedang merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini mencabut dan merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengubah mekanisme penghitungan upah minimum. Kini, formula UMP wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, menggantikan variabel alfa atau indeks tertentu sebelumnya. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.

Cari berita serupa