Pemerintah Rumuskan UMP 2026, Kebutuhan Hidup Layak Jadi Acuan Utama

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan pemerintah sedang merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP tahun depan akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini mencabut dan merevisi pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengubah mekanisme penghitungan upah minimum. Kini, formula UMP wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, menggantikan variabel alfa atau indeks tertentu sebelumnya. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta masukan dari serikat pekerja dan pelaku usaha.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing