Bivitri Susanti: Polisi Tak Bisa Abaikan Prosedur Hukum, Ini Kata Dosen Jentera

Dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan polisi tidak bisa mengabaikan prosedur hukum dengan dalih "kepentingan orang banyak". Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan Muzaffar Salim di PN Jakarta Selatan. Muzaffar, staf Lokataru, ditangkap polisi pada 2 September 2025, dituduh penghasutan dan penyebaran informasi bohong, pasca gelombang demonstrasi. Bivitri menekankan Muzaffar tidak tertangkap tangan, sehingga seharusnya diperiksa terlebih dahulu.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris, dan Super League Siap Panaskan Akhir Pekan

Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Komitmen Jaga Putri Bersama

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

MotoGP Malaysia 2025: Alex Marquez Pimpin Balapan, Pol Espargaro Tersingkir

Sopir Ambulans Meninggal Mendadak Usai Antar Jenazah, Terekam Video Viral

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak