Tanpa RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei

image cover

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Pengusiran ini dilakukan pada Rabu (22/10/2025) karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), melanggar PP 34 tahun 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021. Tindakan ini disaksikan oleh pejabat Disnaker setempat dan pimpinan KEK Sei Mangkei.