Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, memprioritaskan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM). Beleid ini memungkinkan koperasi dan UMKM mengelola tambang mineral logam dan batu bara tanpa lelang, dengan lokasi dan jenis mineral ditentukan Kementerian ESDM. Permohonan dapat diajukan melalui Sistem OSS, diikuti verifikasi kriteria administratif.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru