Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Siap Gelar Acara Bahagia Usai Bebas

Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus peredaran obat keras etomidate dalam vape. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas, Ijonk berencana menggelar acara bahagia dan fokus memulihkan nama baiknya, serta berpesan agar masyarakat berhati-hati memilih pods vape.
Berita Terbaru

Uber Gencar Dorong Taksi Listrik, Beri Insentif Rp66 Juta ke Driver

Persib Bandung Taklukkan Selangor FC, Puncaki Grup G ACL Two

Prabowo Absen COP30 Brasil, Indonesia Siap Investasi Hutan Tropis

Gerebek Markas Penipuan, Militer Myanmar Picu Ribuan Orang Kabur ke Thailand

50 Cent Terkejut Namanya di Lagu Swift, Dukung Penuh Hubungan dengan Kelce

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Emas Konsumen Bebas PPN, Lawan Ilegal

Starlink Nonaktifkan 2.500 Terminal, Sasar Sindikat Penipuan Myanmar

El Clasico Terancam Tanpa De Jong: Gelandang Barcelona Sakit Perut

DPD Desak Menkeu-Kepala Daerah Akhiri Polemik Dana TKD Mengendap

JD Vance Klaim Gencatan Senjata Gaza Kuat, Padahal Israel Langgar Puluhan Kali