Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Edarkan Obat Keras

Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025. Aktor tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi jenis etimodate yang tidak memenuhi standar. Putusan ini berdasarkan dakwaan alternatif pertama JPU, Pasal 435 UU Kesehatan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras