Menkeu Purbaya: Bea Masuk Benang Kapas Lindungi Industri Dalam Negeri

finance.detik.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMT) atas impor benang kapas melalui PMK No. 67/2025. Kebijakan ini berlaku 10 hari setelah diundangkan, bertujuan melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius. BMT akan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif progresif, mulai dari Rp 7.500/kg di tahun pertama, kecuali untuk 120 negara berkembang anggota WTO dengan syarat dokumen asal.

Cari berita serupa