Menkeu Purbaya: Bea Masuk Benang Kapas Lindungi Industri Dalam Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMT) atas impor benang kapas melalui PMK No. 67/2025. Kebijakan ini berlaku 10 hari setelah diundangkan, bertujuan melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius. BMT akan dikenakan selama tiga tahun dengan tarif progresif, mulai dari Rp 7.500/kg di tahun pertama, kecuali untuk 120 negara berkembang anggota WTO dengan syarat dokumen asal.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat
