Kerugian Penipuan Capai Rp7 Triliun, OJK Akui Sulit Selamatkan Dana

Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian penipuan mencapai Rp7 triliun dari 299.237 laporan dalam kurun November 2024-Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir dana sebesar Rp376,8 miliar, atau sekitar dua persen dari total kerugian. Modus penipuan terbanyak meliputi transaksi belanja online, panggilan palsu, dan investasi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan penipuan tertinggi.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zaki Ubaidillah Raih Gelar Indonesia Masters, Siap Hadapi Turnamen Besar

Wamen P2MI: Korban Penipuan Online Kamboja Kini Aman, Pemerintah Bertindak

Washington DC: Puluhan Orang Terluka, Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan

Nikita Mirzani Curhat Panjang Jelang Vonis: Merasa Tak Diadili Fakta

IMF: Ekonomi Asia Hadapi Risiko Besar dari Tarif AS dan Suku Bunga

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Luncurkan ASEAN Cup: Indonesia Berpeluang Jadi Raja Asia Tenggara

Menteri PPPA Menyesalkan Vonis 10 Bulan Sertu Riza, Dorong Peradilan Umum

Gaza: Hamas Perluas Pencarian Jenazah Sandera, Trump Beri Peringatan Keras