Kerugian Penipuan Capai Rp7 Triliun, OJK Akui Sulit Selamatkan Dana

www.metrotvnews.com

image cover

Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian penipuan mencapai Rp7 triliun dari 299.237 laporan dalam kurun November 2024-Oktober 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir dana sebesar Rp376,8 miliar, atau sekitar dua persen dari total kerugian. Modus penipuan terbanyak meliputi transaksi belanja online, panggilan palsu, dan investasi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan penipuan tertinggi.