MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja: Masyarakat Adat Boleh Berkebun Tanpa Izin

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini mengecualikan masyarakat yang hidup turun temurun di dalam hutan dari kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan perkebunan. Syaratnya, kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi komunitas adat yang bergantung pada hutan.
Berita Terbaru

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Timnas Voli Indonesia Sapu Bersih Perempat Final AYG 2025, Melaju ke Semifinal

Mahfud MD: KPK seharusnya sudah tahu isu mark up proyek Whoosh

Rudal Nuklir Rusia Burevestnik: Pengubah Permainan yang Mengusik Rencana AS

Julia Prastini Tak Mengelak Isu Selingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Keluarga

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000, Buyback Ikut Turun

Microsoft Resmi Bangkitkan Clippy, Kini Jadi Asisten AI Mico di Copilot

Frenkie de Jong: Kericuhan El Clasico Berlebihan, Carvajal Tegur Yamal?

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

Trump Tegaskan AS 100 Persen Bersama ASEAN, Era Keemasan Amerika