Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Ini Aturan Barunya

nasional.kompas.com

image cover

Pemerintah Indonesia resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini, yang tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), memungkinkan masyarakat beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan, asalkan memenuhi persyaratan administratif. Kebijakan ini didasari izin dari Pemerintah Arab Saudi, namun menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah.