Mantan Dirut Insight Investment Tak Banding, Vonis Korupsi Taspen Final
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Keputusan ini menjadikan putusan hukumnya berkekuatan tetap, dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyerahkan berkas untuk pelaksanaan eksekusi.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Menkomdigi: Jutaan Konten Judi Online Diblokir dalam Dua Minggu

Trump Peringatkan Wali Kota New York: Hormati Washington atau Gagal!

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Mahmudah: AMT Perempuan Pertamina, Ujung Tombak Penyalur Energi

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

PPATK: Transaksi Judi Online Turun Drastis Rp155 Triliun di 2025

Mengenal Rama Duwaji, Seniman Suriah Calon First Lady New York City
