Dana Reklamasi Mandek, 190 IUP Tambang Dibekukan Kementerian ESDM

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pembekuan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi pascatambang. Bahlil menekankan pentingnya dana ini untuk memastikan pemulihan lingkungan, mengingat banyak pengusaha yang tidak melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.