Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Banding, KPK Siapkan Kontra Vonis Rp1 Triliun

www.metrotvnews.com

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan puas dengan vonis tersebut dan akan menyiapkan kontra memori banding. Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Cari berita serupa