Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Banding, KPK Siapkan Kontra Vonis Rp1 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan puas dengan vonis tersebut dan akan menyiapkan kontra memori banding. Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

Liburan Tanpa Rencana: Gemini AI Jadi Pemandu di Seoul?

Arsenal & Tottenham Siap Rebut Rodrygo, Real Madrid Buka Pintu Pinjaman?

MKD DPR: Uya Kuya Tidak Bersalah, Sahroni-Nafa Urbach Tetap Dinonaktifkan

Eks Pangeran Andrew: Sewa 40 PSK di Thailand Saat Krisis Paruh Baya

Jonathan Bailey Dinobatkan Pria Terseksi 2025, Bintang Bridgerton Terkejut

Harga Emas Pegadaian: UBS dan Galeri24 Kompak Stabil Hari Ini

Pendiri Thodex Tewas di Penjara, Hukuman 11.196 Tahun Jadi Sorotan

Piala Dunia U-17: Bek Garuda Muda Tantang Brasil, 'Semua Bisa Terjadi'

MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

Wali Kota New York Zohran Mamdani Tantang Trump, Picu Ketegangan Politik
