MKD DPR: Uya Kuya Tidak Bersalah, Sahroni-Nafa Urbach Tetap Dinonaktifkan

nasional.kompas.com

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Surya Utama (Uya Kuya) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sebaliknya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputuskan bersalah dan tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang bervariasi, termasuk Nafa Urbach yang dinonaktifkan selama tiga bulan.

Cari berita serupa