MKD DPR: Uya Kuya Tidak Bersalah, Sahroni-Nafa Urbach Tetap Dinonaktifkan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Surya Utama (Uya Kuya) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sebaliknya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputuskan bersalah dan tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang bervariasi, termasuk Nafa Urbach yang dinonaktifkan selama tiga bulan.
Berita Terbaru

Intel Gandeng BOE, Layar Hemat Daya AI Debut di Laptop 2026

Nottingham Forest vs Sturm Graz: Mampukah Dyche Jaga Momentum di Liga Europa?

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Jadi Wali Kota New York, Trump Ancam Potong Dana Federal

Mertua Once Mekel, Totok Sardjan, Dimakamkan Penuh Haru: Henny Purwonegoro Tegar

Peruri dan Telkom University Bersinergi, Bangun Infrastruktur Kepercayaan Digital

Komet 3I/ATLAS: Objek Antarbintang Berubah Warna Setelah Pencerahan Misterius?

Liga Europa: Bologna vs Brann, Momen Krusial Rebut Papan Atas

Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Diduga Minta Fee Rp 7 Miliar

Zohran Mamdani Pimpin New York, Janji Gratiskan Bus dan Lawan Trump
