Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Tunggu Ekonomi Pulih 6 Persen

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan penundaan implementasi pajak e-commerce. Kebijakan yang semula direncanakan berlaku Februari 2026 ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Diskusi mengenai waktu penerapan masih berlangsung, meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 tentang penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak sudah berlaku sejak Juli 2025.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

KPPU Desak Revisi UU Monopoli, Sasar Kolusi Algoritma Ekonomi Digital

Alami Pelecehan, Presiden Meksiko Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Kekerasan Seksual

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Polda Metro Jaya: 8 Tersangka Ditetapkan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tanker Hellas Aphrodite Diserang Bajak Laut Somalia, Kru Selamat