Iran Siapkan RUU Anti-Spionase: Pengguna Starlink Terancam Hukuman Mati

Iran tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) anti-spionase baru yang akan melarang penggunaan layanan internet Starlink. RUU ini menetapkan hukuman mati bagi pengguna Starlink yang terbukti melakukan spionase, sementara penggunaan tanpa izin untuk keperluan pribadi dapat dihukum penjara enam bulan hingga dua tahun. Larangan ini muncul setelah intelijen Iran sebelumnya kecolongan aktivitas mata-mata.
Berita Terbaru

Mark Cerny: PS6 Tidak Rilis Tahun Depan, Bocorkan 3 Teknologi Grafis Baru

Honda MotoGP: Tak Lagi Bergantung Satu Pembalap, Ini Kunci Kebangkitan Mereka

Kejati Aceh Tangkap Buron TPPO Rohingya di Batam Setelah Setahun

Menhan Israel: Bongkar Terowongan Hamas Setelah Semua Sandera Dibebaskan

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Kali Ini dari Rutan Salemba

Menkeu Purbaya Tegas: Utang Kereta Cepat Bukan Beban APBN, Danantara Tanggung

Apple Tingkatkan Hadiah Keamanan, Capai Rp33 Miliar

Mbappe Cedera Kambuh Bela Prancis, Real Madrid Murka

Pasar Depok: Harga Sembako Normal, Tapi Daging Ayam Malah Meroket

Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel, Trump Pimpin KTT Perdamaian Gaza