Kejati Aceh Tangkap Buron TPPO Rohingya di Batam Setelah Setahun

Tim Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan di Batam, Kepulauan Riau. Hasril adalah terpidana kasus perdagangan 20 imigran Rohingya yang telah buron selama hampir satu tahun. Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan vonis bebasnya dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 120 juta pada Januari 2024, mengakhiri pelariannya.
Berita Terbaru

Kecepatan Starlink di Indonesia Anjlok Drastis, Ini Kata OpenSignal

Rahmad Darmawan Kembali Latih Persipura, Gantikan Ricardo Salampessy

Kemnaker Bahas Kenaikan UMP 2026, Pertimbangkan Standar Hidup Layak Pekerja

Militer Madagaskar Dukung Demo Gen Z, Upaya Kudeta Berlangsung

Kilau Raya 34 Tahun MNCTV: Kolaborasi Keluarga Bintang Dangdut Siap Guncang Panggung

Menkeu Purbaya Buka Suara: Sidak Bank BUMN, Ini Kewenangan Saya

Apple Gandakan Hadiah Security Bounty Rp32 Miliar, Perang Lawan Pasar Gelap

Jorge Lorenzo Bongkar Rahasia Kontrak MotoGP: Begini Cara Pembalap Negosiasi Gaji

KKB Bakar SMP di Papua, Kontak Tembak Pecah dengan Aparat

AS Serukan Pembebasan 30 Pemimpin Gereja Bawah Tanah di China